Kobarnews, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 3,29 triliun untuk mendukung pembangunan sejumlah proyek jalan tol pada 2027.
Anggaran tersebut masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Dana itu dialokasikan untuk dukungan konstruksi Tol Serang-Panimbang, Tol Semarang-Demak Seksi Semarang-Sayung, dan Jalan Tol Akses Patimban.
Direktur BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan alokasi tersebut merupakan dukungan konstruksi dari pemerintah.
“Terutama untuk yang merupakan dukungan konstruksi dari pemerintah, ini di dalam RKA 2027 sudah dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun,” kata Komang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Selain dukungan konstruksi, BPJT juga mengalokasikan anggaran untuk pembayaran berkala berbasis layanan pada sejumlah ruas tol di Sumatera.
Salah satunya Tol Betung-Tempino-Jambi. Kebutuhan anggaran untuk 2027 mencapai Rp 1,5 triliun. Namun, dana yang telah dialokasikan saat ini baru Rp 1,345 triliun.
“Yaitu di Jambi, Betung-Tempino-Jambi. Ini dialokasikan sebesar kebutuhan tahun 2027 itu sebetulnya Rp 1,5 triliun, namun saat ini baru teralokasi Rp 1,345 triliun,” ujar Komang.
Standar Tol Bakal Diperketat
Bukan cuma pembangunan yang dikebut. Pemerintah juga menyiapkan penguatan aturan mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
BPJT tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Komang mengatakan penguatan tersebut akan menyasar sejumlah parameter SPM.
“Saat ini kami sedang menyusun Permen SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 Tahun 2024 tentang jalan tol, di mana penguatannya terutama terkait dengan parameter SPM,” katanya.
Salah satu yang diperkuat adalah pemeriksaan tingkat ketidakrataan permukaan jalan tol menggunakan International Roughness Index (IRI).
Frekuensi pemeriksaan IRI akan ditingkatkan dari satu kali menjadi empat kali dalam setahun.
“Dulu itu pelaksanaan survei IRI, International Roughness Index-nya itu dilakukan satu kali setahun. Nah, di dalam rancangan Permen ini kami akan memperkuat, ini dilaksanakan empat kali setahun,” jelasnya.
Dengan demikian, kondisi permukaan jalan tol akan diperiksa setiap tiga bulan.
Tak hanya frekuensi pemeriksaan, BPJT juga akan memperkuat aturan sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi SPM.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol. (Red)




