kobarnews.id
Sabtu, 26 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Lebak
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung, 1 Tersangka Ditahan

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
25 September 2026
Bagikan
3 menit baca
Polda Banten tetapkan satu tersangka tanah urugan di Curugbitung Kab.Lebak.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten mengungkap dugaan aktivitas tambang tanah urug tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Polisi menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten setelah mengecek aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batu bara di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug disebut telah berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026. Penambangan dilakukan menggunakan alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu berwarna kuning.

Polisi menyebut aktivitas tersebut tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan (IPP), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB).

- Advertisement -
Ad image

Tanah urug hasil penambangan kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp 100 ribu per ritase. Pengangkutan dilakukan menggunakan kendaraan berkapasitas 8 meter kubik.

Baca Juga:

85 Kasus Baru HIV di Lebak, Remaja Masjid Didorong Jadi Pelopor Pencegahan
Petani Pandeglang Menjerit, Sawah Puso dan Diserang Hama
Jadi Ketua HKTI Banten, Andra Soni Jadikan Sitandu Laboratorium Pertanian
HUT Banten ke-26 Tanpa Hura-hura, Pemprov Fokus Acara yang Berdampak
Lokasi tanah urugan di Kampung Pasirbuah, Desa Lebak Asih, Kec. Curugbitung Lebak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihaknya akan terus menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan.

“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” kata Maruli, Jumat (25/9/2026).

Dia mengimbau masyarakat dan pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Alun-Alun Rangkasbitung Semarak, Festival Murak Kadu 2026 Resmi Digelar
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai QRIS, Pemprov Banten Gandeng BI
Gubernur Banten Sambangi Keluarga 2 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Gubernur Andra Soni Kunjungi Keluarga 2 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, menyita barang bukti, serta menangkap dan menahan IB.

- Advertisement -
Ad image

Polisi menyebut motif tersangka melakukan penambangan tanpa izin adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya surat jalan, buku catatan ritase, kunci excavator Komatsu, serta satu unit Mitsubishi Canter warna kuning beserta kunci kontak.

IB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

- Advertisement -
Ad image

Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta. (Haris/Danu)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Bukan Sekadar Kemah, Pramuka Lebak Bersih-bersih Masjid hingga Susur Sungai
Selanjutnya Gedung Golkar Lebak Disebut Aset Pemkab, Pemanfaatannya Berstatus Quo
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Tekan Stunting, Pemkot Tangsel Targetkan 108 Pos Gizi hingga 2029

Bupati Serang Gandeng MUI-Karang Taruna Awasi Lingkungan, Cegah Kasus Asusila

10 Ribu Benih Ikan dan 500 Bibit Jengjeng Disalurkan untuk Warga Cisimeut Raya

Gempa M 4,7 Guncang 58 Km Barat Daya Sumur Pandeglang

Bupati Pandeglang Koordinasi dengan SAR, Buka Peluang Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK Arupadhatu I

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Polda Banten Usut Dugaan Kekerasan Seksual Oknum ASN Pemkab Tangerang

Daerah Hukum

Gedung Golkar Lebak Disebut Aset Pemkab, Pemanfaatannya Berstatus Quo

Daerah Inspirasi

Bukan Sekadar Kemah, Pramuka Lebak Bersih-bersih Masjid hingga Susur Sungai

Daerah Pemerintahan

Wabup Lebak Ajak Pramuka Jaga Sungai Ciujung

Hukum Kobar Mania

Pickup Terbakar di Jatimulya, Kerugian Capai Rp65 Juta

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com