Kobarnews.id, LEBAK – Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 mengatur pembatasan jam operasional kendaraan tambang galian C, termasuk truk pengangkut pasir, tanah, dan batu.
Dalam aturan tersebut, kendaraan tambang diperbolehkan beroperasi atau melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Artinya, kendaraan tambang tidak diperbolehkan melintas pada siang hari.
Namun, aturan tersebut diduga belum sepenuhnya dipatuhi. Sebuah truk tambang terpantau melintas dari arah Bogor menuju Rangkasbitung pada sekitar pukul 12.00 WIB. Truk tersebut melintas tepat di depan SDN Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Tokoh masyarakat Sajira, H. Mardi, menyayangkan masih adanya kendaraan tambang yang melintas pada siang hari. Menurutnya, aktivitas truk tambang dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat, terutama debu dan potensi gangguan terhadap keselamatan warga.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Lebak bisa menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ada. Pihak pengelola tambang juga harus mematuhi aturan tersebut,” ujar H. Mardi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak yang dihubungi melalui telepon seluler belum memberikan keterangan terkait adanya truk tambang yang melintas pada siang hari tersebut.
H. Mardi kembali meminta agar Perbup Nomor 36 Tahun 2025 benar-benar ditegakkan. Ia mengingatkan, sejumlah kecelakaan yang melibatkan truk tambang menjadi perhatian sehingga kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
“Sudah banyak kejadian truk tambang mengalami kecelakaan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mari patuhi Peraturan Bupati ini,” pungkasnya. (Red/Hikmat)


