Kobarnews.id, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat yang membutuhkan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menyiapkan dokumen administrasi sebelum mengajukan permohonan.
Informasi tersebut disampaikan Pemkab Lebak melalui materi sosialisasi persyaratan reaktivasi BPJS PBI sebagai bagian dari dukungan terhadap program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Lebak.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengajak masyarakat memperhatikan akses serta administrasi layanan kesehatan.
“Pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan reaktivasi,” demikian informasi Pemkab Lebak.
Adapun warga yang akan mengajukan reaktivasi BPJS PBI diminta menyiapkan dokumen sesuai persyaratan, yaitu:
1. Surat permohonan pengaktifan BPJS PBI menggunakan kop desa.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan kop desa.
4. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
5. Fakta integritas dengan kop desa.
6. Foto rumah.
7. Foto pasien.
8. Rekening listrik PLN.
Warga dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengurus dokumen yang membutuhkan kop desa.
Pemkab Lebak mengingatkan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan reaktivasi. Masyarakat diharapkan memeriksa kembali berkas sebelum permohonan diajukan.
Informasi tersebut juga menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat memahami status kepesertaan jaminan kesehatan dan administrasi yang diperlukan ketika mengurus reaktivasi BPJS PBI.
Pemkab Lebak menyampaikan sosialisasi tersebut dalam semangat “Lebak Ruhay”, dengan peningkatan akses kesehatan masyarakat menjadi salah satu bagian pembangunan daerah.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya juga mengajak masyarakat mendukung terwujudnya Lebak Ruhay dan cakupan kesehatan masyarakat.
“Kesehatan adalah hak semua. Mari kita wujudkan bersama,” ujarnya. (Red/Hikmat)




