kobarnews.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNews

NIK KPM Bansos Cilegon Terdeteksi Judol, Bantuan Bisa Dihentikan

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
30 September 2026
Bagikan
6 menit baca
Potret halaman Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon/Istimewa.
Bagikan

KOBARNEWS.ID, CILEGON – Bantuan sosial (bansos) seharusnya menjadi penyangga bagi keluarga yang membutuhkan. Namun, penerima bansos di Kota Cilegon kini harus lebih berhati-hati.

Pasalnya, aktivitas judi online yang terdeteksi dalam data kependudukan dapat berdampak terhadap status penerimaan bansos.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon menyebut data penerima bansos kini terhubung dengan sistem pemerintah pusat. Ketika ditemukan indikasi aktivitas judi online pada NIK yang terhubung dengan keluarga penerima manfaat (KPM), status penerimaan bantuan dapat terdampak sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinsos Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma mengatakan pemerintah tidak akan menoleransi penggunaan fasilitas bantuan sosial yang bersamaan dengan aktivitas judi online.

- Advertisement -
Ad image

“Ketika aktivitas judi daring terdeteksi oleh sistem, maka data keluarga yang bersangkutan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Hal tersebut terjadi karena sistem pendataan penerima bantuan telah terhubung dengan pemerintah pusat,” kata Lia kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:

Wagub Banten Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia
Kapolda Banten Silaturahmi ke Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadlo, Perkuat Sinergi Ulama-Polri
Disnakertrans Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Barista untuk Desa Wisata
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Rusak 7 Ruko, Sejumlah Warga Terluka

Menurut Lia, persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu individu. Sistem juga dapat menelusuri NIK yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Artinya, aktivitas satu anggota keluarga berpotensi ikut menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data penerima bansos.

Kondisi ini menjadi persoalan serius. Di satu sisi, pemerintah berupaya memastikan bansos tepat sasaran. Di sisi lain, keluarga penerima bantuan harus menghadapi konsekuensi ketika terdapat data dalam satu KK yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

Baca Juga:

Pansus V DPRD Pandeglang Dorong Pengelolaan Aset Daerah Lebih Optimal
Festival Pop Singer Banten 2026 Dibuka untuk Umum, Catat Jadwalnya!
Viral! Mahar Pernikahan Wanita Asal Pandeglang, Disebut Dapat Rp 1,5 Miliar hingga Kebun Sawit
Ketua Fraksi Gerindra Soroti Kinerja OPD Kabupaten Serang: Jangan Cuma Seremonial!

Lia menilai judi online justru dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang sudah berada dalam kelompok rentan.

- Advertisement -
Ad image

Ada Masa Sanggah 6 Bulan

Dinsos Cilegon masih memberikan ruang bagi warga yang datanya terindikasi untuk melakukan klarifikasi.

Warga diminta menghentikan aktivitas judi online dan menyerahkan bukti penutupan akun melalui kelurahan setempat. Setelah itu, data warga akan masuk dalam masa pemantauan.

- Advertisement -
Ad image

“Jika selama enam bulan masa pemantauan tidak ditemukan kembali transaksi yang berkaitan dengan judi daring, data penerima bansos dapat diaktifkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lia.

Sebaliknya, jika aktivitas serupa kembali ditemukan, status bantuan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Bupati Lebak Hadiri Kick-off Pembangunan 104 Huntap Korban Bencana
Warga Malingping Adukan Jalan Rusak ke Fraksi PKS DPRD Banten, Minta Masuk Program Bang Andra 2027
Puskesmas Petir Gandeng Paraji, Persalinan Wajib di Fasilitas Kesehatan
Santri Ponpes Al-Mu’awanah Sambut Haru Kedatangan Polisi, Doakan Keselamatan Personel

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan pencatatan administratif. Aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan judi online menjadi salah satu hal yang dapat memengaruhi proses pemutakhiran data penerima bantuan.

Masalah judi online tidak berhenti pada uang yang habis untuk taruhan.

Bagi keluarga penerima bansos, dampaknya bisa lebih panjang. Ketika uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan rumah tangga justru dialihkan ke perjudian, tujuan bantuan sosial menjadi tidak tercapai.

Karena itu, persoalan judi online juga berkaitan dengan perlindungan keluarga rentan dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.

Namun, penting dibedakan antara terdeteksi dalam sistem dengan terbukti melakukan tindak pidana. Status data bansos merupakan persoalan administratif, sedangkan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum.

Dari sisi hukum, aktivitas perjudian daring memiliki konsekuensi pidana.

Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pelanggaran ketentuan tersebut dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Ketentuan ini terutama menyasar perbuatan terkait penyebaran atau penyediaan akses terhadap konten perjudian, bukan otomatis berarti setiap pemain dijerat dengan ancaman yang sama.

Sementara bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin, Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta.

Persoalan juga dapat muncul apabila data kependudukan disalahgunakan.

UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur larangan terkait manipulasi maupun penyebarluasan data kependudukan tanpa hak. Pasal 94, misalnya, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan, sedangkan Pasal 95A mengatur penyebarluasan data kependudukan dan data pribadi tanpa hak.

Untuk Pasal 95A, ancamannya dalam UU 24/2013 adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyebarluasan data tanpa hak, sehingga tidak tepat jika setiap penggunaan NIK untuk judi online otomatis disebut melanggar pasal tersebut tanpa melihat perbuatan dan unsur pidananya.

Dinsos Cilegon mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan NIK maupun identitas kependudukan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Bagi penerima bansos, persoalannya bukan hanya kehilangan uang karena judi. Ada risiko terhadap keberlanjutan bantuan yang menjadi penopang kebutuhan keluarga.

Di tengah upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran bansos, data kependudukan dan perilaku penerima semakin menjadi bagian dari proses pemutakhiran. Karena itu, warga penerima manfaat perlu memastikan data dalam keluarganya tidak disalahgunakan dan tidak terhubung dengan aktivitas yang melanggar hukum. (Oyo/Red)

TAGGED:BansosBansos CilegonDinsos CilegonJudi OnlineJudi Online CilegonKota Cilegon
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya BI Banten Dorong Investasi Berkualitas, UMKM dan SDM Lokal Jadi Kunci
Selanjutnya Jasad Pria Tanpa Celana Ditemukan di Perkebunan Serang, Identitas Belum Terungkap
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Gebrakan Awal Kadisparpora Kota Serang, Ahmad Nuri Gagas Gerakan Pemuda Jaga Kamtibmas

Disbudpar Lebak Perkuat Pelestarian dan Penetapan Status Cagar Budaya

Bupati Lebak Teken MoU Pengembangan Ekonomi Padi Terintegrasi 2026

DPRD Pandeglang Siap Kawal Peningkatan Layanan RSUD Berkah, Soroti Freezer Jenazah Rusak

Muhadi: Pendidikan Agama Anak Dimulai dari Lingkungan Keluarga

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Ekbis

Bedolan Pamarayan Digelar 17 Oktober, Warga Diimbau Utamakan Keselamatan

Daerah Hukum

Kapolda Banten Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Daerah Infrastruktur

Jalan Menuju Dalung di Kota Serang Rusak dan Berlubang, Warga Keluhkan Bahaya Kecelakaan

Barjas Daerah

Dindikpora Pandeglang Siapkan Popda 2028, Pelatihan Pemuda Digelar untuk 5 OKP

Daerah Inspirasi

Bukan Cuma Seremonial Ulang Tahun, Forum Wartawan Banten Pilih Ketuk Pintu Langit Lewat Santunan Yatim

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com