KOBARNEWS.ID, CILEGON – Bantuan sosial (bansos) seharusnya menjadi penyangga bagi keluarga yang membutuhkan. Namun, penerima bansos di Kota Cilegon kini harus lebih berhati-hati.
Pasalnya, aktivitas judi online yang terdeteksi dalam data kependudukan dapat berdampak terhadap status penerimaan bansos.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon menyebut data penerima bansos kini terhubung dengan sistem pemerintah pusat. Ketika ditemukan indikasi aktivitas judi online pada NIK yang terhubung dengan keluarga penerima manfaat (KPM), status penerimaan bantuan dapat terdampak sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinsos Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma mengatakan pemerintah tidak akan menoleransi penggunaan fasilitas bantuan sosial yang bersamaan dengan aktivitas judi online.
“Ketika aktivitas judi daring terdeteksi oleh sistem, maka data keluarga yang bersangkutan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Hal tersebut terjadi karena sistem pendataan penerima bantuan telah terhubung dengan pemerintah pusat,” kata Lia kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Lia, persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu individu. Sistem juga dapat menelusuri NIK yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Artinya, aktivitas satu anggota keluarga berpotensi ikut menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data penerima bansos.
Kondisi ini menjadi persoalan serius. Di satu sisi, pemerintah berupaya memastikan bansos tepat sasaran. Di sisi lain, keluarga penerima bantuan harus menghadapi konsekuensi ketika terdapat data dalam satu KK yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Lia menilai judi online justru dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang sudah berada dalam kelompok rentan.
Ada Masa Sanggah 6 Bulan
Dinsos Cilegon masih memberikan ruang bagi warga yang datanya terindikasi untuk melakukan klarifikasi.
Warga diminta menghentikan aktivitas judi online dan menyerahkan bukti penutupan akun melalui kelurahan setempat. Setelah itu, data warga akan masuk dalam masa pemantauan.
“Jika selama enam bulan masa pemantauan tidak ditemukan kembali transaksi yang berkaitan dengan judi daring, data penerima bansos dapat diaktifkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lia.
Sebaliknya, jika aktivitas serupa kembali ditemukan, status bantuan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan pencatatan administratif. Aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan judi online menjadi salah satu hal yang dapat memengaruhi proses pemutakhiran data penerima bantuan.
Masalah judi online tidak berhenti pada uang yang habis untuk taruhan.
Bagi keluarga penerima bansos, dampaknya bisa lebih panjang. Ketika uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan rumah tangga justru dialihkan ke perjudian, tujuan bantuan sosial menjadi tidak tercapai.
Karena itu, persoalan judi online juga berkaitan dengan perlindungan keluarga rentan dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.
Namun, penting dibedakan antara terdeteksi dalam sistem dengan terbukti melakukan tindak pidana. Status data bansos merupakan persoalan administratif, sedangkan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum.
Dari sisi hukum, aktivitas perjudian daring memiliki konsekuensi pidana.
Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pelanggaran ketentuan tersebut dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Ketentuan ini terutama menyasar perbuatan terkait penyebaran atau penyediaan akses terhadap konten perjudian, bukan otomatis berarti setiap pemain dijerat dengan ancaman yang sama.
Sementara bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin, Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta.
Persoalan juga dapat muncul apabila data kependudukan disalahgunakan.
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur larangan terkait manipulasi maupun penyebarluasan data kependudukan tanpa hak. Pasal 94, misalnya, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan, sedangkan Pasal 95A mengatur penyebarluasan data kependudukan dan data pribadi tanpa hak.
Untuk Pasal 95A, ancamannya dalam UU 24/2013 adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyebarluasan data tanpa hak, sehingga tidak tepat jika setiap penggunaan NIK untuk judi online otomatis disebut melanggar pasal tersebut tanpa melihat perbuatan dan unsur pidananya.
Dinsos Cilegon mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan NIK maupun identitas kependudukan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Bagi penerima bansos, persoalannya bukan hanya kehilangan uang karena judi. Ada risiko terhadap keberlanjutan bantuan yang menjadi penopang kebutuhan keluarga.
Di tengah upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran bansos, data kependudukan dan perilaku penerima semakin menjadi bagian dari proses pemutakhiran. Karena itu, warga penerima manfaat perlu memastikan data dalam keluarganya tidak disalahgunakan dan tidak terhubung dengan aktivitas yang melanggar hukum. (Oyo/Red)




