kobarnews.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPendidikanViral

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Dipungut, Pemerintah Pastikan Tak Ada Pajak Ganda

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
2 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan sistem tersebut merupakan langkah pemerintah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

- Advertisement -
Ad image

Bimo menegaskan, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru. Sistem ini juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Baca Juga:

Wagub Banten Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia
Kapolda Banten Silaturahmi ke Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadlo, Perkuat Sinergi Ulama-Polri
Disnakertrans Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Barista untuk Desa Wisata
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Rusak 7 Ruko, Sejumlah Warga Terluka

SPP-TDLN hanya menjadi mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Sistem tersebut diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan pemungutan PPN tidak dilakukan dua kali atas transaksi yang sama.

Baca Juga:

Pansus V DPRD Pandeglang Dorong Pengelolaan Aset Daerah Lebih Optimal
Festival Pop Singer Banten 2026 Dibuka untuk Umum, Catat Jadwalnya!
Viral! Mahar Pernikahan Wanita Asal Pandeglang, Disebut Dapat Rp 1,5 Miliar hingga Kebun Sawit
Ketua Fraksi Gerindra Soroti Kinerja OPD Kabupaten Serang: Jangan Cuma Seremonial!

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

- Advertisement -
Ad image

Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, hingga integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak.

- Advertisement -
Ad image

Setelah seluruh tahapan rampung, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Pada tahap awal, terdapat enam issuer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Baca Juga:

Bupati Lebak Hadiri Kick-off Pembangunan 104 Huntap Korban Bencana
Warga Malingping Adukan Jalan Rusak ke Fraksi PKS DPRD Banten, Minta Masuk Program Bang Andra 2027
Puskesmas Petir Gandeng Paraji, Persalinan Wajib di Fasilitas Kesehatan
Santri Ponpes Al-Mu’awanah Sambut Haru Kedatangan Polisi, Doakan Keselamatan Personel

Saat ini, issuer lainnya masih menjalani pengujian di lingkungan sandboxing dan akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Menurut Bimo, keterlibatan para issuer menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” tandas Bimo.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (Red/Fidz)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Polres Lebak Bangun Sumur Bor untuk Bantu Warga Desa Lebakasih
Selanjutnya Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Mahasiswa UPH
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Gebrakan Awal Kadisparpora Kota Serang, Ahmad Nuri Gagas Gerakan Pemuda Jaga Kamtibmas

Disbudpar Lebak Perkuat Pelestarian dan Penetapan Status Cagar Budaya

Bupati Lebak Teken MoU Pengembangan Ekonomi Padi Terintegrasi 2026

DPRD Pandeglang Siap Kawal Peningkatan Layanan RSUD Berkah, Soroti Freezer Jenazah Rusak

Muhadi: Pendidikan Agama Anak Dimulai dari Lingkungan Keluarga

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Ekbis

Bedolan Pamarayan Digelar 17 Oktober, Warga Diimbau Utamakan Keselamatan

Daerah Hukum

Kapolda Banten Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Daerah Infrastruktur

Jalan Menuju Dalung di Kota Serang Rusak dan Berlubang, Warga Keluhkan Bahaya Kecelakaan

Barjas Daerah

Dindikpora Pandeglang Siapkan Popda 2028, Pelatihan Pemuda Digelar untuk 5 OKP

Daerah Inspirasi

Bukan Cuma Seremonial Ulang Tahun, Forum Wartawan Banten Pilih Ketuk Pintu Langit Lewat Santunan Yatim

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com