kobarnews.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPendidikanViral

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Dipungut, Pemerintah Pastikan Tak Ada Pajak Ganda

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
2 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan sistem tersebut merupakan langkah pemerintah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

- Advertisement -
Ad image

Bimo menegaskan, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru. Sistem ini juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Baca Juga:

Gubernur Banten Bidik 8 Juta Warga Ikut Cek Kesehatan Gratis
Bupati Lebak Jajaki Kerja Sama Sampah dengan Spanyol, Tenun Baduy Dibidik Pasar Global
Baru 11 Ribu Warga Pandeglang Aktifkan IKD, Disdukcapil Kini Sasar ASN
Bangun Komunikasi dengan Tokoh Agama, Kapolres Lebak Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

SPP-TDLN hanya menjadi mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Sistem tersebut diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan pemungutan PPN tidak dilakukan dua kali atas transaksi yang sama.

Baca Juga:

Revitalisasi Taman Kota Ciruas Dimulai, Telan Anggaran Rp3 Miliar
Soroti Maraknya Tambang Ilegal, Pemkab Serang Bentuk Satgas Gabungan
TMMD ke-130 Digelar di Cibeber Lebak, Sasar Infrastruktur Jalan hingga Rehab Rumah
Kapolsek Malingping Sambangi Tokoh Agama, Bahas Kamtibmas

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

- Advertisement -
Ad image

Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, hingga integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak.

- Advertisement -
Ad image

Setelah seluruh tahapan rampung, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Pada tahap awal, terdapat enam issuer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Baca Juga:

Usai Dilantik Jadi Kapolri, Suyudi Bersimpuh di Hadapan Ibunda
Kemenag Lebak Lepas 33 Peserta OMI 2026 untuk Berlaga di Tingkat Provinsi Banten
SD Negeri Pasirjaksa Pandeglang Direvitalisasi Rp 1,15 Miliar, Warga Ikut Terlibat
Polda Banten Gelar Lomba Tumpeng, Tekankan Kekompakan Bhayangkari

Saat ini, issuer lainnya masih menjalani pengujian di lingkungan sandboxing dan akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Menurut Bimo, keterlibatan para issuer menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” tandas Bimo.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (Red/Fidz)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Polres Lebak Bangun Sumur Bor untuk Bantu Warga Desa Lebakasih
Selanjutnya Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Mahasiswa UPH
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Jelang Umrah, Muhamad Nasrudin Gelar Tasyakuran

Pergub Ponpes, antara Produk Hukum dan Kebermanfaatan

Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Mahasiswa UPH

Polres Lebak Bangun Sumur Bor untuk Bantu Warga Desa Lebakasih

Wabup Lebak Dorong Revitalisasi Pasar Malingping yang Dinilai Tak Layak

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Pemerintahan

180 ASN Kota Serang Bakal Masuk Masa Pensiun, 87 di Antaranya Guru Ahli Madya

Daerah Ekbis

Wagub Banten Dorong Perusahaan-Sekolah Bentuk UPZ untuk Perluas Pengumpulan Zakat

Daerah Hukum

Kapolsek Malingping Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa Kadujajar

Daerah News

Wabup Lebak Bahas Pengembangan Cilangkahan, Dorong Terminal hingga Pasar

Daerah News

Jawaban Fraksi DPRD soal APBD 2027, Bupati Lebak Soroti Prioritas Pembangunan

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com