kobarnews.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

Polda Banten Bongkar ‘Kencingan’ Solar Subsidi, 2 Tersangka Diciduk

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
27 September 2026
Bagikan
4 menit baca
Petugas di lokasi dugaan penimbunan solar bersubsidi.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi dibongkar Polda Banten. Dua orang berinisial NS dan GJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Modusnya, solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. BBM tersebut kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung, lalu dijual kembali dengan harga industri.

Kasus ini terungkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan aktivitas penampungan solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum dalam kasus tersebut.

- Advertisement -
Ad image

“Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga:

Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Tanah Urug di Kasemen
Wagub Dimyati Beber Strategi Ketahanan Pangan Banten ke Peserta Sespimti Polri
Raker GMPK Banten, Bentuk Tim Kerja Pencegahan Korupsi
Metrologi Awasi Pos dan Jasa Ekspedisi, Konsumen Diminta Dapat Kepastian Layanan

Modal Rp1 Juta Per Sopir

Dari hasil pemeriksaan, NS diduga menjadi pemilik kegiatan. Sementara GJ bertugas menyalurkan uang kepada para sopir sebagai modal membeli solar bersubsidi.

Salah satu terduga tersangka diamankan Polda Banten.

Setiap sopir mendapat modal Rp1 juta. Pembelian dilakukan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

Baca Juga:

Pemprov Banten Gandeng PTPN IV Buka Lapangan Kerja, Warga Lokal Diprioritaskan
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Banten di Serang Terbakar, 4 Ruangan Lantai 2 Dilalap Api
Bupati Lebak Minta PGRI Jadi Mitra Strategis, Kawal Kebijakan Pendidikan
Proyek Trotoar dan Drainase Sunan Kalijaga Baru 24 Persen, Rp4,68 Miliar Ditarget Rampung Desember

“Modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1 juta per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir,” jelas Maruli.

- Advertisement -
Ad image

Setelah mengisi solar di SPBU, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA. Solar kemudian dikeluarkan dari tangki truk dan dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter.

Setiap kendaraan disebut menurunkan tiga jerigen. Selanjutnya, solar dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton.

BBM subsidi yang sudah ditampung kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter.

- Advertisement -
Ad image

Dalam praktik tersebut, RH yang merupakan karyawan NS bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke jerigen, kemudian ke kempu.

Empat Truk Disita

Baca Juga:

Pejabat Samsat Cilegon Diduga Tinggalkan Kantor Sebelum Jam Kerja Usai
Musim Hujan Mundur, Banten Siapkan Rekayasa Cuaca
Kemenag Lebak Ingatkan PNS Cek Data Simpeg5: “Simpegmu adalah Nasibmu”
Limbah Triplek di Pabrik Ciginggang Lebak Terbakar, 2 Mobil Damkar Dikerahkan

Polda Banten menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya empat unit mobil truck tronton.

Selain itu, polisi menyita satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi dan 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar.

Barang bukti lainnya berupa satu pompa air listrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun memasukkan kembali BBM ke tangki ketika hendak dijual. Polisi juga mengamankan empat selang dan satu corong.

Maruli menegaskan, polisi akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Terancam 6 Tahun Bui

Polisi menyebut motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi. Caranya dengan membeli solar bersubsidi menggunakan dump truck tronton, kemudian mengeluarkannya dari tangki dan menampungnya di kempu untuk dijual kembali dengan harga industri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Haris/Danu)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Polsek Panggarangan Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Situregen
Selanjutnya Truk Tambang Rem Blong Tabrak Perlintasan Kereta di Lebak, Perjalanan KRL Terganggu
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Kapolsek Malingping Cek Dapur MBG, Ingatkan Pekerja Jaga Kamtibmas

Dandim Pandeglang Pimpin Upacara Penerimaan 10 Personel Baru

Subdenpom Pandeglang Perkuat Sinergi Dengan PUPR

Bukan Sekadar HUT Banten, Pekan Kebudayaan Jadi Panggung Baru Seni Tradisi

Strategi Pemprov Banten 2027 Tekan Kemiskinan, Fokus SDM Unggul dan Infrastruktur

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Remaja 16 Tahun di Pandeglang Hilang, Naik Scoopy Merah

Daerah Ekbis

Glamping di Pinggir Sungai Jadi Primadona Curug Goong Pandeglang

Daerah Pemerintahan

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Dimyati Targetkan Level Adaptif

Daerah Hukum

Siswa SMPN 1 Rangkasbitung Belajar Tertib Lalu Lintas di Satpas Polres Lebak

Daerah News

Pohon Tumbang Tutup Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, Lalu Lintas Macet

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com