Kobarnews.id, SERANG – Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi dibongkar Polda Banten. Dua orang berinisial NS dan GJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Modusnya, solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. BBM tersebut kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung, lalu dijual kembali dengan harga industri.
Kasus ini terungkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan aktivitas penampungan solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum dalam kasus tersebut.
“Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Modal Rp1 Juta Per Sopir
Dari hasil pemeriksaan, NS diduga menjadi pemilik kegiatan. Sementara GJ bertugas menyalurkan uang kepada para sopir sebagai modal membeli solar bersubsidi.

Salah satu terduga tersangka diamankan Polda Banten.
Setiap sopir mendapat modal Rp1 juta. Pembelian dilakukan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
“Modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1 juta per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir,” jelas Maruli.
Setelah mengisi solar di SPBU, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA. Solar kemudian dikeluarkan dari tangki truk dan dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter.
Setiap kendaraan disebut menurunkan tiga jerigen. Selanjutnya, solar dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton.
BBM subsidi yang sudah ditampung kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter.
Dalam praktik tersebut, RH yang merupakan karyawan NS bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke jerigen, kemudian ke kempu.
Empat Truk Disita
Polda Banten menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya empat unit mobil truck tronton.
Selain itu, polisi menyita satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi dan 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar.
Barang bukti lainnya berupa satu pompa air listrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun memasukkan kembali BBM ke tangki ketika hendak dijual. Polisi juga mengamankan empat selang dan satu corong.
Maruli menegaskan, polisi akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terancam 6 Tahun Bui
Polisi menyebut motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi. Caranya dengan membeli solar bersubsidi menggunakan dump truck tronton, kemudian mengeluarkannya dari tangki dan menampungnya di kempu untuk dijual kembali dengan harga industri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Haris/Danu)




