Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten mengungkap dugaan aktivitas tambang tanah urug tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Polisi menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten setelah mengecek aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batu bara di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug disebut telah berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026. Penambangan dilakukan menggunakan alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu berwarna kuning.
Polisi menyebut aktivitas tersebut tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan (IPP), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB).
Tanah urug hasil penambangan kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp 100 ribu per ritase. Pengangkutan dilakukan menggunakan kendaraan berkapasitas 8 meter kubik.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihaknya akan terus menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan.
“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” kata Maruli, Jumat (25/9/2026).
Dia mengimbau masyarakat dan pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, menyita barang bukti, serta menangkap dan menahan IB.
Polisi menyebut motif tersangka melakukan penambangan tanpa izin adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya surat jalan, buku catatan ritase, kunci excavator Komatsu, serta satu unit Mitsubishi Canter warna kuning beserta kunci kontak.
IB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta. (Haris/Danu)




