kobarnews.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung, 1 Tersangka Ditahan

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
25 September 2026
Bagikan
3 menit baca
Polda Banten tetapkan satu tersangka tanah urugan di Curugbitung Kab.Lebak.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten mengungkap dugaan aktivitas tambang tanah urug tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Polisi menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten setelah mengecek aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batu bara di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug disebut telah berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026. Penambangan dilakukan menggunakan alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu berwarna kuning.

Polisi menyebut aktivitas tersebut tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan (IPP), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB).

- Advertisement -
Ad image

Tanah urug hasil penambangan kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp 100 ribu per ritase. Pengangkutan dilakukan menggunakan kendaraan berkapasitas 8 meter kubik.

Baca Juga:

Wagub Banten Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia
Kapolda Banten Silaturahmi ke Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadlo, Perkuat Sinergi Ulama-Polri
Disnakertrans Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Barista untuk Desa Wisata
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Rusak 7 Ruko, Sejumlah Warga Terluka
Lokasi tanah urugan di Kampung Pasirbuah, Desa Lebak Asih, Kec. Curugbitung Lebak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihaknya akan terus menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan.

“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” kata Maruli, Jumat (25/9/2026).

Dia mengimbau masyarakat dan pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Pansus V DPRD Pandeglang Dorong Pengelolaan Aset Daerah Lebih Optimal
Festival Pop Singer Banten 2026 Dibuka untuk Umum, Catat Jadwalnya!
Viral! Mahar Pernikahan Wanita Asal Pandeglang, Disebut Dapat Rp 1,5 Miliar hingga Kebun Sawit
Ketua Fraksi Gerindra Soroti Kinerja OPD Kabupaten Serang: Jangan Cuma Seremonial!

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, menyita barang bukti, serta menangkap dan menahan IB.

- Advertisement -
Ad image

Polisi menyebut motif tersangka melakukan penambangan tanpa izin adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya surat jalan, buku catatan ritase, kunci excavator Komatsu, serta satu unit Mitsubishi Canter warna kuning beserta kunci kontak.

IB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

- Advertisement -
Ad image

Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta. (Haris/Danu)

Baca Juga:

Bupati Lebak Hadiri Kick-off Pembangunan 104 Huntap Korban Bencana
Warga Malingping Adukan Jalan Rusak ke Fraksi PKS DPRD Banten, Minta Masuk Program Bang Andra 2027
Puskesmas Petir Gandeng Paraji, Persalinan Wajib di Fasilitas Kesehatan
Santri Ponpes Al-Mu’awanah Sambut Haru Kedatangan Polisi, Doakan Keselamatan Personel
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Bukan Sekadar Kemah, Pramuka Lebak Bersih-bersih Masjid hingga Susur Sungai
Selanjutnya Gedung Golkar Lebak Disebut Aset Pemkab, Pemanfaatannya Berstatus Quo
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Gebrakan Awal Kadisparpora Kota Serang, Ahmad Nuri Gagas Gerakan Pemuda Jaga Kamtibmas

Disbudpar Lebak Perkuat Pelestarian dan Penetapan Status Cagar Budaya

Bupati Lebak Teken MoU Pengembangan Ekonomi Padi Terintegrasi 2026

DPRD Pandeglang Siap Kawal Peningkatan Layanan RSUD Berkah, Soroti Freezer Jenazah Rusak

Muhadi: Pendidikan Agama Anak Dimulai dari Lingkungan Keluarga

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Ekbis

Bedolan Pamarayan Digelar 17 Oktober, Warga Diimbau Utamakan Keselamatan

Daerah Hukum

Kapolda Banten Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Daerah Infrastruktur

Jalan Menuju Dalung di Kota Serang Rusak dan Berlubang, Warga Keluhkan Bahaya Kecelakaan

Barjas Daerah

Dindikpora Pandeglang Siapkan Popda 2028, Pelatihan Pemuda Digelar untuk 5 OKP

Daerah Inspirasi

Bukan Cuma Seremonial Ulang Tahun, Forum Wartawan Banten Pilih Ketuk Pintu Langit Lewat Santunan Yatim

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com