Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten turun tangan mengusut laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Laporan tersebut dibuat seorang PNS Pemkab Tangerang berinisial BC terhadap seorang terlapor berinisial AS. Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
“Polda Banten telah menerima laporan resmi dari saudari BC terkait dugaan perbuatan seksual secara fisik pada Sabtu 12 September 2026,” ujar Maruli, Jumat (25/9/2026).
Menurut Maruli, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami laporan yang disampaikan pelapor.
“Saat ini Ditreskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.
Pelapor dan Saksi Bakal Diperiksa
Maruli mengatakan, penyidik kini melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap dugaan peristiwa tersebut.
Di antaranya, polisi akan meminta klarifikasi dari pelapor dan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Penyidik juga akan meneliti barang bukti yang telah diserahkan pelapor. Salah satunya berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor.
Selain itu, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap AS untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Tak hanya itu. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami perlakuan serupa.
“Penyidik akan mendalami keterangan pelapor dan para saksi,” kata Maruli.
Dia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam dugaan perkara serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian dengan membawa bukti-bukti pendukung.
“Kami juga mengimbau apabila ada pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung,” ujarnya.
Maruli menegaskan, Polda Banten akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” pungkasnya. (Haris/Danu)




