kobarnews.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Kobar Mania

Satpol PP dan Penegakan Perda: Antara Pendekatan Represif dan Humanis

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
3 Oktober 2026
Bagikan
5 menit baca
Yudha Pratiknyo (Penulis Opini-Kobar Mania)
Bagikan

Oleh: Yudha Pratiknyo

Ketika mendengar nama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagian masyarakat mungkin langsung membayangkan penertiban, pembongkaran, penyegelan, atau tindakan terhadap pihak yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru. Satpol PP memang memiliki tugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, sekaligus menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Namun, penegakan Perda tidak seharusnya selalu identik dengan pendekatan represif.

- Advertisement -
Ad image

Di tengah persoalan masyarakat yang semakin kompleks, Satpol PP dituntut tidak hanya tegas dalam menjalankan aturan, tetapi juga mampu memahami kondisi sosial di lapangan. Penegakan hukum membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum, ketertiban, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga:

Dari Pratikno hingga Rocky Gerung: Membaca Makna Wantimpres Prabowo Menuju 2029
Pergub Ponpes, antara Produk Hukum dan Kebermanfaatan
Kobarnews.id dan Polres Lebak Perkuat Sinergi, Dorong Informasi Publik Lebih Cepat
Deklarasi Akbar BPPKB Banten HDS Digelar di Pandeglang, Ribuan Anggota Hadir

Tegas Tidak Harus Keras

Ketegasan dalam penegakan Perda merupakan sesuatu yang penting. Tanpa ketegasan, aturan dapat kehilangan wibawa dan pelanggaran berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Namun, ketegasan tidak sama dengan kekerasan.

Baca Juga:

Alun-Alun Rangkasbitung Semarak, Festival Murak Kadu 2026 Resmi Digelar
Pickup Terbakar di Jatimulya, Kerugian Capai Rp65 Juta
Jelang HUT ke-500, Pemkab Serang Gelar Layanan Gratis hingga Sorotan Infrastruktur
Ketua Komisi II DPRD Banten Iip Makmur Ngunduh Mantu, Karangan Bunga Berjejer hingga Tabligh Akbar

Setiap tindakan Satpol PP harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta prinsip proporsionalitas. Jenis pelanggaran, dampaknya terhadap masyarakat, dan kondisi pihak yang berhadapan dengan aturan perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengambil tindakan.

- Advertisement -
Ad image

Di sinilah pendekatan humanis menjadi penting.

Pendekatan humanis bukan berarti membiarkan pelanggaran atau mengabaikan aturan. Sebaliknya, pendekatan humanis menempatkan manusia sebagai subjek yang tetap harus dihormati, sembari memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya.

- Advertisement -
Ad image

Dari Penertiban ke Pencegahan

Penegakan Perda idealnya tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.

Baca Juga:

Anak-anak Pushbike Pandeglang Ramaikan Halaman DPRD Tiap Akhir Pekan
Wagub Banten: Dakwah Harus Ajarkan Kebaikan dan Cegah Kemungkaran
Lautan Jemaah dan Ulama Lintas Provinsi Padati Haul KH Nung Nurhadi di Serang
TPS Ditutup, Jembatan Keong dan Jembatan Dua Kembali Bersih, Warga Apresiasi DLH Lebak

Satpol PP bersama pemerintah daerah dapat memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, serta pemberian informasi yang mudah dipahami masyarakat dan pelaku usaha.

Sebelum melakukan penertiban terhadap suatu kegiatan usaha, misalnya, pemerintah dapat memastikan bahwa pelaku usaha telah memperoleh informasi yang memadai mengenai perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa suatu tindakan dilarang, tetapi juga memahami alasan dan dasar aturan yang melarangnya.

Kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran tentu memiliki nilai yang berbeda dengan kepatuhan yang hanya lahir karena rasa takut terhadap sanksi.

Karena itu, pencegahan semestinya menjadi bagian penting dalam strategi penegakan Perda.

Masyarakat Bukan Musuh

Tantangan lain dalam penegakan Perda adalah membangun hubungan yang sehat antara aparat dan masyarakat.

Masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak serta-merta harus diposisikan sebagai pihak yang harus dilawan. Dalam sejumlah situasi, pelanggaran dapat terjadi karena ketidaktahuan, persoalan ekonomi, lemahnya sosialisasi, atau prosedur yang belum dipahami dengan baik.

Karena itu, dialog dan pembinaan perlu dikedepankan sepanjang masih memungkinkan dan tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menegakkan hukum.

Satpol PP idealnya hadir bukan semata-mata sebagai aparat penertiban, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi kewibawaan aparat. Justru sebaliknya, komunikasi yang baik dapat membantu masyarakat memahami alasan di balik sebuah aturan dan mengurangi potensi konflik dalam proses penegakan.

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Pada akhirnya, penegakan Perda harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Aturan yang sama harus ditegakkan secara konsisten. Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan prinsip proporsionalitas, kewenangan, dan prosedur hukum yang berlaku.

Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tegas terhadap kelompok tertentu, sementara pelanggaran oleh pihak lain seolah dibiarkan.

Konsistensi menjadi salah satu kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak Perda.

Selain itu, peningkatan kapasitas personel Satpol PP juga menjadi kebutuhan. Pemahaman terhadap regulasi, kemampuan komunikasi publik, penyelesaian konflik, serta pemanfaatan teknologi dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat profesionalisme penegakan Perda.

Satpol PP Masa Kini

Satpol PP di masa depan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak pelanggaran yang berhasil ditertibkan.

Keberhasilan juga dapat dilihat dari seberapa banyak pelanggaran yang mampu dicegah, seberapa baik masyarakat memahami Perda, dan seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Karena itu, paradigma penegakan Perda perlu terus berkembang: tegas dalam aturan, humanis dalam pendekatan, dan profesional dalam pelaksanaan.

Penegakan hukum memang membutuhkan kewibawaan. Namun, kewibawaan tidak selalu lahir dari tindakan yang keras.

Kewibawaan justru dapat tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, proporsional, dan manusiawi.

Pada akhirnya, Satpol PP bukan sekadar penjaga ketertiban. Satpol PP merupakan bagian dari wajah pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari.

Karena itu, menegakkan Perda bukan sekadar membuat masyarakat patuh terhadap aturan. Lebih dari itu, penegakan Perda seharusnya menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa ketertiban merupakan kepentingan bersama.

Ketika masyarakat memahami aturan, pemerintah konsisten menegakkannya, dan aparat menjalankan tugas secara profesional serta humanis, maka Perda tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kumpulan larangan dan sanksi.

Perda dapat menjadi instrumen untuk menciptakan ketertiban sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah dan masyarakat.

TAGGED:Ketertiban UmumOpiniPemerintahan DaerahPendekatan HumanisPenegakan PerdaSatpol PP
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Sidang Perdana Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak Digelar, Terdakwa Didakwa Tanpa Izin
Selanjutnya Mutasi Polri, Irjen Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Gantikan Syahardiantono
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Tanah Urug di Kasemen

Wagub Dimyati Beber Strategi Ketahanan Pangan Banten ke Peserta Sespimti Polri

Raker GMPK Banten, Bentuk Tim Kerja Pencegahan Korupsi

Metrologi Awasi Pos dan Jasa Ekspedisi, Konsumen Diminta Dapat Kepastian Layanan

Pemprov Banten Gandeng PTPN IV Buka Lapangan Kerja, Warga Lokal Diprioritaskan

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Kobar Mania

Perlu Uluran Tangan! Dua Tahun Berjuang Lawan Gangguan Pernapasan, Atqiyya Butuh BiPAP Rp125 Juta

Inspirasi Kobar Mania

ASDP di Tengah Debu Vulkanik : Ketika Keselamatan Bukan Sekadar Slogan

Daerah Inspirasi

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Kobar Mania Viral

Perkuat Sinergi, DPUPR Kabupaten Serang Sambut Kobarnews.id

Daerah Ekbis

Aktivitas Anak Krakatau Warnai Penyeberangan Merak-Bakauheni, Penumpang Tetap Berlayar

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com