kobarnews.id
Rabu, 23 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Lebak
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
NasionalNews

Status Gibran Digugat di MK, Prabowo Bisa Diminta Usulkan Dua Kandidat Wapres ke MPR

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
22 September 2026
Bagikan
3 menit baca
Wapres Gibran Rakabuming Raka/sumber foto Instagram akun resmi @gibran_rakabuming
Bagikan

KOBARNEWS.ID, JAKARTA – Gugatan terhadap keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka mulai memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tuntutan yang diajukan pemohon berpotensi memicu konsekuensi konstitusional besar: Presiden Prabowo Subianto diminta mengajukan dua nama calon wakil presiden baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Skenario itu tertuang dalam petitum gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mulai disidangkan MK pada Senin (21/9/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan mengulas permohonan yang diajukan 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Pemohon menegaskan perkara ini tidak hanya mempersoalkan keaslian ijazah Gibran. Fokus gugatan diarahkan pada dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat proses pencalonan Pilpres 2024.

- Advertisement -
Ad image

Surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi salah satu objek yang dipersoalkan. Pemohon mendalilkan proses penerbitannya berlangsung sangat singkat dan diduga tidak disertai dokumen pendukung yang memadai.

Baca Juga:

Gubernur Andra Soni Takziah ke Rumah Duka ABK KM Arupadhatu I
Pesanan 16 KRL INKA Molor, Baru 7 Trainset Beroperasi
Maulid Nabi di MAN 3 Rangkasbitung, Dorong Siswa Jadi Generasi Cerdas dan Berakhlak
51 Wartawan Ikuti UKW PWI Banten, Semuanya Dinyatakan Kompeten

“Pokok persoalannya bukan hanya soal ijazah palsu atau tidak, tetapi apakah yang bersangkutan memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024,” kata analis hukum Saiful Huda, Selasa (22/9/2026).

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan delapan tuntutan kepada MK. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah petitum ketujuh yang meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti.

Dalam permohonan itu disebutkan, apabila MK membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden, Presiden Prabowo diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR. Sidang pemilihan diminta digelar paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Baca Juga:

Sukarman ABK Arupadhatu 1 Pembawa 5 Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano Bengkulu 
Polda Banten Identifikasi 1 Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda
Kapolda Banten Janji Bangun Ruang Khusus Wartawan di Mapolda
Jasad ABK Arupadhatu Surakman Ditemukan di Enggano

Bambang mengakui gugatan ini diajukan setelah tenggat waktu sengketa pemilu pada umumnya. Namun, menurutnya, pemohon meminta MK membuka ruang pembuktian demi menguji terpenuhinya syarat pencalonan secara adil dan terbuka.

- Advertisement -
Ad image

Meski gugatan memuat tuntutan besar, seluruh isi petitum masih merupakan permintaan pemohon dan belum menjadi putusan hukum.

Saat ini Gibran Rakabuming Raka tetap berstatus sebagai Wakil Presiden RI. MK baru memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan dan masih akan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga meminta Bawaslu menjelaskan pengawasan yang dilakukan saat verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden pada tahapan Pilpres 2024.

- Advertisement -
Ad image

“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan kepada majelis hakim apa yang sudah dilakukan sebagai pengawas pemilu soal keterpenuhan syarat,” ujar Saldi Isra.

Perkara ini kini menjadi sorotan karena menyentuh pertanyaan konstitusional mengenai status pejabat publik yang telah dilantik apabila syarat pencalonannya kemudian dipersoalkan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi. (Red)

Baca Juga:

Tim Senam Banten Promosikan Wastra Daerah di Lomba Senam Kreasi Nasional 2026
Motor Beat Diduga Hasil Curanmor Disembunyikan di Samping SDN Kelanggaran
Pemprov Banten Dukung Pemajuan Kebudayaan Religi
Rp 3,29 Triliun Disiapkan, Tol Serang-Panimbang hingga Patimban Dikebut
TAGGED:GibranRakabumingRakaMahkamahKonstitusiPrabowoSubiantoWapresBaru
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Kapolda Banten ke Peserta UKW: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi
Selanjutnya Festival Bubur Terasi Jadi Gerakan Literasi Pandeglang
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Kapolsek Bayah Perkuat Cooling System, Sambangi Kades dan Warga

Satlantas Polres Lebak Sabet Penghargaan Terbaik di Rakernis 2026

PMI Malingping Raih Penghargaan PMI Kecamatan Teraktif se-Lebak

Hari Tani Nasional 2026 di Lebak, Petani Didorong Jadi Kekuatan Kedaulatan Pangan

Data Pesantren Lebak Disorot, Kemenag Dorong Operator Benahi EMIS

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Rutan Pandeglang Perkuat Sinergi Cegah Peredaran Narkotika

Daerah News

Gubernur Banten Minta Penataan Kabel SJUT Selaras Program Indonesia Asri

Daerah Hukum

Kapolda Banten ke Peserta UKW: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

Daerah News

Alun-Alun Petir Tak Kunjung Dibenahi, Warga Soroti Lambannya Pemkab Serang

Daerah News

Lima Pintu Pengaduan Dibuka, Disdik Lebak Tantang Warga Berani Laporkan Masalah Pendidikan

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com