KOBARNEWS.ID, JAKARTA – Gugatan terhadap keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka mulai memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tuntutan yang diajukan pemohon berpotensi memicu konsekuensi konstitusional besar: Presiden Prabowo Subianto diminta mengajukan dua nama calon wakil presiden baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Skenario itu tertuang dalam petitum gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mulai disidangkan MK pada Senin (21/9/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan mengulas permohonan yang diajukan 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Pemohon menegaskan perkara ini tidak hanya mempersoalkan keaslian ijazah Gibran. Fokus gugatan diarahkan pada dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi salah satu objek yang dipersoalkan. Pemohon mendalilkan proses penerbitannya berlangsung sangat singkat dan diduga tidak disertai dokumen pendukung yang memadai.
“Pokok persoalannya bukan hanya soal ijazah palsu atau tidak, tetapi apakah yang bersangkutan memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024,” kata analis hukum Saiful Huda, Selasa (22/9/2026).
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan delapan tuntutan kepada MK. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah petitum ketujuh yang meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti.
Dalam permohonan itu disebutkan, apabila MK membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden, Presiden Prabowo diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR. Sidang pemilihan diminta digelar paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Bambang mengakui gugatan ini diajukan setelah tenggat waktu sengketa pemilu pada umumnya. Namun, menurutnya, pemohon meminta MK membuka ruang pembuktian demi menguji terpenuhinya syarat pencalonan secara adil dan terbuka.
Meski gugatan memuat tuntutan besar, seluruh isi petitum masih merupakan permintaan pemohon dan belum menjadi putusan hukum.
Saat ini Gibran Rakabuming Raka tetap berstatus sebagai Wakil Presiden RI. MK baru memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan dan masih akan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga meminta Bawaslu menjelaskan pengawasan yang dilakukan saat verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden pada tahapan Pilpres 2024.
“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan kepada majelis hakim apa yang sudah dilakukan sebagai pengawas pemilu soal keterpenuhan syarat,” ujar Saldi Isra.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena menyentuh pertanyaan konstitusional mengenai status pejabat publik yang telah dilantik apabila syarat pencalonannya kemudian dipersoalkan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi. (Red)




