KOBARNEWS.ID, LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak membuka lima kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan persoalan, menyampaikan kritik, atau memberi masukan terkait pelayanan pendidikan.
Langkah ini membuat masyarakat memiliki lebih banyak jalur untuk menyampaikan keluhan, mulai dari datang langsung ke kantor Disdik hingga memanfaatkan layanan digital SP4N-LAPOR!
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, kanal pengaduan tersebut disediakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kotak saran, mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik (email), serta menggunakan website dan media informasi resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,” ujar Doddy kepada Kobarnews.id, Selasa (22/9/2026).
Selain empat kanal tersebut, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR! sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, persoalan pelayanan pendidikan tidak hanya berhenti pada keluhan informal. Masyarakat memiliki jalur resmi untuk menyampaikan persoalan sekaligus memberikan masukan terhadap layanan pendidikan yang mereka terima.
Namun, banyaknya kanal pengaduan juga menempatkan pemerintah pada tuntutan berikutnya: memastikan setiap laporan benar-benar dikelola dan ditindaklanjuti, bukan sekadar tersedia sebagai fasilitas administratif.
Untuk menangani pengaduan tersebut, Disdik Lebak telah membentuk Tim Pengaduan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun 2026.
Dalam struktur tim tersebut, Doddy Irawan tercatat sebagai Pengarah. Yunita Saktiana dipercaya sebagai Ketua Tim, sedangkan Eni Haryani menjadi Sekretaris.
Tim juga diperkuat sejumlah anggota dari unsur kepala bidang, yakni Kepala Bidang PAUD, Kepala Bidang SD, Kepala Bidang SMP, dan Kepala Bidang PKBS.
Doddy menegaskan pengaduan masyarakat seharusnya tidak dipandang sebatas keluhan, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan.
“Setiap pengaduan dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan,” kata Doddy.
Dengan lima kanal yang disediakan, masyarakat kini memiliki ruang lebih terbuka untuk menyampaikan persoalan pendidikan. Tantangannya tinggal memastikan ruang tersebut benar-benar hidup: laporan diterima, diverifikasi, ditangani, dan diberikan kejelasan tindak lanjut.
“Keterbukaan kanal pengaduan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pendidikan yang lebih responsif terhadap suara masyarakat,” pungkasnya. (Dian/Red)




