KOBARNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan di lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan internal telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Tim juga mengecek langsung sejumlah lokasi di dalam area Lapas Cibinong.
“Untuk itu kami sudah melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini,” kata Rudi saat memberikan keterangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, dikutip dari Herald.id Indonesia, Minggu (27/9/2026).
Sejumlah lokasi yang diperiksa antara lain rumah dinas, kontainer yang digunakan untuk sarana asimilasi dan edukasi, guest house, serta area lain yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.
Rudi mengatakan tim menemukan sejumlah perbedaan antara kondisi di lapangan dengan materi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman. Perbedaan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan.
Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
“Mereka diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi.
Dalam pemeriksaan, tim juga menelusuri sejumlah barang yang ditemukan di lingkungan lapas. Di antaranya minuman keras, fasilitas yang diduga digunakan sebagai simulator, perlengkapan kebugaran, foto, televisi, kulkas, hingga barang lainnya.
Rudi mengatakan pihaknya akan menelusuri asal-usul dan keberadaan barang tersebut, termasuk pihak yang memindahkan atau menempatkannya.
“Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini yang bertanggung jawab,” katanya.
Salah satu yang turut diperiksa adalah keberadaan sebuah foto di rumah dinas. Rudi mengaku telah mengecek dokumen terkait status rumah tersebut.
Menurutnya, rumah itu tercatat sebagai rumah dinas berdasarkan surat keputusan. Namun, di dalamnya ditemukan foto orang lain.
“Kenapa kok rumah dinas ada SK-nya, tapi kok ada foto orang lain?” kata Rudi.
Temuan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk pihak yang memasukkan foto tersebut dan keberadaannya saat ini.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kedinasan. Rudi mengatakan Kementerian Imipas memiliki kode etik, kode perilaku, serta ketentuan disiplin bagi aparatur sipil negara.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Rudi belum memastikan kapan pemeriksaan akan rampung. Menurutnya, proses akan dilakukan secepat mungkin dengan tetap memastikan seluruh fakta diperiksa secara lengkap.
“Kalau waktu bisa lebih cepat itu lebih baik. Yang penting lebih lengkap,” ujarnya.
Selain mencari pihak yang bertanggung jawab, pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Hal yang paling penting adalah kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong,” pungkasnya. (Red)




