KOBARNEWS.ID, SERANG — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang kembali menuai sorotan. Belasan ulama dan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Amanat Banten mendesak Pemkot Serang menutup permanen seluruh THM dan tempat penjualan miras.
Tak hanya meminta penutupan, mereka juga mendesak aparat pemerintah, aparat negara, hingga pejabat yang disebut terlibat dalam operasional THM diberikan sanksi disiplin.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara Amanat Banten, KH Wari Syadeli, dalam audiensi dengan Pemkot Serang di halaman Masjid Al Madani, Senin (28/9/2026).
“Melakukan penindakan disiplin terhadap aparatur pemerintah dan aparatur negara serta pejabat eksekutif dan yudikatif yang terlibat dalam operasional tempat hiburan malam di Kota Serang secara langsung maupun tidak langsung,” kata Wari saat membacakan pernyataan sikap.
Audiensi tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Subagyo dan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang Zeka Bachdi.
Desak Alexxa Ramayana Ditutup
Amanat Banten secara khusus meminta Wali Kota Serang menutup permanen Alexxa Ramayana. Mereka juga meminta seluruh THM dan warung yang menjual miras di Kota Serang ditutup.
“Kami mendesak Wali Kota Serang untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap Alexxa Ramayana dan seluruh tempat hiburan malam (THM) serta warung yang menjual belikan minuman keras di seluruh Kota Serang,” ujar Wari.
Menurut Amanat Banten, keberadaan THM dan peredaran miras menjadi persoalan yang harus ditangani serius pemerintah daerah, terutama jika dikaitkan dengan visi Kota Serang sebagai kota madani.
Mereka juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata dan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Amanat Banten meminta Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang membatalkan Raperda tersebut. Mereka menilai sejumlah ketentuannya berpotensi membuka ruang bagi normalisasi atau legalisasi peredaran miras melalui sektor pariwisata.
“Kami menolak hiburan malam dan miras dalam paradigma kepariwisataan di Kota Serang untuk merawat visi Kota Madani,” kata Wari.
Pemkot Serang: Tak Bisa Larang Secara Keseluruhan
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Subagyo mengatakan Pemkot Serang memiliki semangat yang sama untuk membatasi persoalan THM dan miras.
Namun, dia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa membuat larangan secara keseluruhan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sesuai dengan hasil harmonisasi, kan kita tidak bisa melarang secara keseluruhan, karena itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Subagyo.
Subagyo mengatakan draf Raperda PUK yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Serang masih akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus).
Dalam pembahasan itu, masukan dari tokoh masyarakat, ulama dan kasepuhan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan substansi Raperda.
“Adapun nanti muatan substansi yang akan diatur di Perda secara keseluruhan pasal per pasal, tentu akan dilakukan pembahasan dengan Pansus, nanti arahnya akan seperti apa,” katanya.
Menurut Subagyo, Pemkot Serang juga menginginkan sanksi yang lebih tegas dalam Raperda tersebut.
Keinginan itu berkaca pada sejumlah penertiban THM yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari penutupan, penyegelan hingga penyitaan.
“Makanya beliau ingin ada sanksi yang lebih tegas dalam Raperda yang kita usulkan,” pungkasnya.
Desakan Amanat Banten kini berhadapan dengan proses pembahasan Raperda PUK di DPRD Kota Serang. Regulasi tersebut nantinya akan menentukan aturan sektor pariwisata, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran. (Red)




