kobarnews.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

Ulama Desak Seluruh THM dan Warung Miras di Kota Serang Ditutup Permanen

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
28 September 2026
Bagikan
4 menit baca
Sejumlah ulama yang tergabung dalam Amanat Banten membacakan pernyataan sikap mendesak Pemkot Serang menutup permanen seluruh tempat hiburan malam (THM) dan warung penjual minuman keras di Kota Serang. (Foto: Istimewa)
Bagikan

KOBARNEWS.ID, SERANG — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang kembali menuai sorotan. Belasan ulama dan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Amanat Banten mendesak Pemkot Serang menutup permanen seluruh THM dan tempat penjualan miras.

Tak hanya meminta penutupan, mereka juga mendesak aparat pemerintah, aparat negara, hingga pejabat yang disebut terlibat dalam operasional THM diberikan sanksi disiplin.

Desakan itu disampaikan Juru Bicara Amanat Banten, KH Wari Syadeli, dalam audiensi dengan Pemkot Serang di halaman Masjid Al Madani, Senin (28/9/2026).

“Melakukan penindakan disiplin terhadap aparatur pemerintah dan aparatur negara serta pejabat eksekutif dan yudikatif yang terlibat dalam operasional tempat hiburan malam di Kota Serang secara langsung maupun tidak langsung,” kata Wari saat membacakan pernyataan sikap.

- Advertisement -
Ad image

Audiensi tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Subagyo dan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang Zeka Bachdi.

Baca Juga:

Wagub Banten Dorong Perusahaan-Sekolah Bentuk UPZ untuk Perluas Pengumpulan Zakat
Kapolsek Malingping Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa Kadujajar
Wabup Lebak Bahas Pengembangan Cilangkahan, Dorong Terminal hingga Pasar
Jawaban Fraksi DPRD soal APBD 2027, Bupati Lebak Soroti Prioritas Pembangunan

Desak Alexxa Ramayana Ditutup

Amanat Banten secara khusus meminta Wali Kota Serang menutup permanen Alexxa Ramayana. Mereka juga meminta seluruh THM dan warung yang menjual miras di Kota Serang ditutup.

“Kami mendesak Wali Kota Serang untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap Alexxa Ramayana dan seluruh tempat hiburan malam (THM) serta warung yang menjual belikan minuman keras di seluruh Kota Serang,” ujar Wari.

Baca Juga:

Retribusi Persampahan di Lebak Baru Rp988 Juta, Target Rp1,5 Miliar
Ketum DPP KNPI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Komjen Suyudi Aryo Seto sebagai Kapolri
DPR Terima Surat Presiden, Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri
Kades Wirasinga Siaga 24 Jam, Layani Warga Sekaligus Genjot Pembangunan Desa

Menurut Amanat Banten, keberadaan THM dan peredaran miras menjadi persoalan yang harus ditangani serius pemerintah daerah, terutama jika dikaitkan dengan visi Kota Serang sebagai kota madani.

- Advertisement -
Ad image

Mereka juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata dan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Amanat Banten meminta Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang membatalkan Raperda tersebut. Mereka menilai sejumlah ketentuannya berpotensi membuka ruang bagi normalisasi atau legalisasi peredaran miras melalui sektor pariwisata.

“Kami menolak hiburan malam dan miras dalam paradigma kepariwisataan di Kota Serang untuk merawat visi Kota Madani,” kata Wari.

- Advertisement -
Ad image

Pemkot Serang: Tak Bisa Larang Secara Keseluruhan

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Subagyo mengatakan Pemkot Serang memiliki semangat yang sama untuk membatasi persoalan THM dan miras.

Baca Juga:

Warga Banten Selatan Kini Tak Perlu Jauh-jauh Cuci Darah
Pasien Membludak di IGD RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Capai 103 Orang
Proyek Toilet Alun-alun Rangkasbitung Rampung, Tapi Masih Ditutup
Tinawati Andra Soni Kenalkan Tenun Baduy Banten di Kriyanusa 2026

Namun, dia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa membuat larangan secara keseluruhan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sesuai dengan hasil harmonisasi, kan kita tidak bisa melarang secara keseluruhan, karena itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Subagyo.

Subagyo mengatakan draf Raperda PUK yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Serang masih akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus).

Dalam pembahasan itu, masukan dari tokoh masyarakat, ulama dan kasepuhan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan substansi Raperda.

“Adapun nanti muatan substansi yang akan diatur di Perda secara keseluruhan pasal per pasal, tentu akan dilakukan pembahasan dengan Pansus, nanti arahnya akan seperti apa,” katanya.

Menurut Subagyo, Pemkot Serang juga menginginkan sanksi yang lebih tegas dalam Raperda tersebut.

Keinginan itu berkaca pada sejumlah penertiban THM yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari penutupan, penyegelan hingga penyitaan.

“Makanya beliau ingin ada sanksi yang lebih tegas dalam Raperda yang kita usulkan,” pungkasnya.

Desakan Amanat Banten kini berhadapan dengan proses pembahasan Raperda PUK di DPRD Kota Serang. Regulasi tersebut nantinya akan menentukan aturan sektor pariwisata, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran. (Red)

TAGGED:Amanat BantenDitutup PermanenKota SerangMirasPemkot SerangTHMTHM Tutup PermanenUlama Banten
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Paripurna APBD 2027 Lebak Memanas, Bupati-Wabup Absen Sejumlah Dewan Walkout
Selanjutnya 2 Wanita di Lebak Divonis Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur’an
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Wagub Banten: Kemajuan Pariwisata Ada di Tangan Generasi Muda

Dinsos Lebak Ungkap Warga Masih Banyak Tak Tahu Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat di Lebak Tampung 270 Anak dari Keluarga Miskin

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Desa di Malingping Dibangun Lewat Bang Andra

Program Bang Andra Dilanjutkan, Pemprov Banten Bangun 33 Ruas Jalan Desa pada 2026

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Jasad Pria Tanpa Celana Ditemukan di Perkebunan Serang, Identitas Belum Terungkap

Daerah News

NIK KPM Bansos Cilegon Terdeteksi Judol, Bantuan Bisa Dihentikan

Daerah

BI Banten Dorong Investasi Berkualitas, UMKM dan SDM Lokal Jadi Kunci

Daerah Hukum

Polda Banten Bicara Akses Informasi Publik di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Daerah Inspirasi

Dishub Lebak Tetapkan Tarif Parkir Resmi di Alun-alun Rangkasbitung

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com