kobarnews.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

2 Wanita di Lebak Divonis Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur’an

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
28 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, Lebak – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan vonis terhadap dua wanita, M M dan N, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dalam kasus penistaan agama. N divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan M M divonis 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Rangkasbitung dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan benda yang digunakan untuk beribadah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggerakkan orang lain serta menyebarluaskan rekaman melalui sarana teknologi informasi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).

- Advertisement -
Ad image

Majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tidak ditahan. Keduanya menjalani pidana dengan pengawasan selama dua tahun dan diwajibkan tidak melakukan tindak pidana kembali.

Baca Juga:

Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Tanah Urug di Kasemen
Wagub Dimyati Beber Strategi Ketahanan Pangan Banten ke Peserta Sespimti Polri
Raker GMPK Banten, Bentuk Tim Kerja Pencegahan Korupsi
Metrologi Awasi Pos dan Jasa Ekspedisi, Konsumen Diminta Dapat Kepastian Layanan

Selain itu, keduanya diperintahkan meminta maaf di depan umum. Permintaan maaf tersebut akan dilaksanakan di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.

Permintaan maaf itu wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keduanya juga diwajibkan mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya mempelajari Al-Qur’an. Pembinaan tersebut difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak selama menjalani masa pidana pengawasan.

Baca Juga:

Pemprov Banten Gandeng PTPN IV Buka Lapangan Kerja, Warga Lokal Diprioritaskan
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Banten di Serang Terbakar, 4 Ruangan Lantai 2 Dilalap Api
Bupati Lebak Minta PGRI Jadi Mitra Strategis, Kawal Kebijakan Pendidikan
Proyek Trotoar dan Drainase Sunan Kalijaga Baru 24 Persen, Rp4,68 Miliar Ditarget Rampung Desember

Wajib Berikan Mushaf Al-Qur’an

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa memberikan mushaf Al-Qur’an kepada 20 masjid dan musala yang berada di Kecamatan Malingping.

- Advertisement -
Ad image

N diwajibkan memberikan 50 mushaf Al-Qur’an, sedangkan M M diwajibkan memberikan 30 mushaf.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut N dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Sementara M M dituntut 8 bulan penjara. (Red/Hikmat)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Ulama Desak Seluruh THM dan Warung Miras di Kota Serang Ditutup Permanen
Selanjutnya Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Polres Lebak
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Kapolsek Malingping Cek Dapur MBG, Ingatkan Pekerja Jaga Kamtibmas

Dandim Pandeglang Pimpin Upacara Penerimaan 10 Personel Baru

Subdenpom Pandeglang Perkuat Sinergi Dengan PUPR

Bukan Sekadar HUT Banten, Pekan Kebudayaan Jadi Panggung Baru Seni Tradisi

Strategi Pemprov Banten 2027 Tekan Kemiskinan, Fokus SDM Unggul dan Infrastruktur

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Remaja 16 Tahun di Pandeglang Hilang, Naik Scoopy Merah

Daerah Ekbis

Glamping di Pinggir Sungai Jadi Primadona Curug Goong Pandeglang

Daerah Pemerintahan

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Dimyati Targetkan Level Adaptif

Daerah Hukum

Siswa SMPN 1 Rangkasbitung Belajar Tertib Lalu Lintas di Satpas Polres Lebak

Daerah News

Pohon Tumbang Tutup Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, Lalu Lintas Macet

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com