Kobarnews.id, Lebak – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan vonis terhadap dua wanita, M M dan N, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dalam kasus penistaan agama. N divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan M M divonis 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Rangkasbitung dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan benda yang digunakan untuk beribadah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggerakkan orang lain serta menyebarluaskan rekaman melalui sarana teknologi informasi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).
Majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tidak ditahan. Keduanya menjalani pidana dengan pengawasan selama dua tahun dan diwajibkan tidak melakukan tindak pidana kembali.
Selain itu, keduanya diperintahkan meminta maaf di depan umum. Permintaan maaf tersebut akan dilaksanakan di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Permintaan maaf itu wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keduanya juga diwajibkan mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya mempelajari Al-Qur’an. Pembinaan tersebut difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak selama menjalani masa pidana pengawasan.
Wajib Berikan Mushaf Al-Qur’an
Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa memberikan mushaf Al-Qur’an kepada 20 masjid dan musala yang berada di Kecamatan Malingping.
N diwajibkan memberikan 50 mushaf Al-Qur’an, sedangkan M M diwajibkan memberikan 30 mushaf.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut N dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Sementara M M dituntut 8 bulan penjara. (Red/Hikmat)




