Kobarnews.id, LEBAK – Fakta mengejutkan soal legalitas PT ISG Rabbani Globalindo terungkap dalam sidang perkara dugaan penipuan perjalanan umrah dengan terdakwa Ompel Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).
Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pembuktian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Mereka yakni Arka selaku saksi korban dan Ahmad Fauzi dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak sebagai saksi ahli.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Fauzi mengungkapkan, nama PT ISG Rabbani Globalindo tidak tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kabupaten Lebak.
“Berdasarkan data di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak, PT ISG Rabbani Globalindo tidak terdaftar sebagai penyelenggara kegiatan perjalanan di wilayah Lebak,” kata Ahmad Fauzi saat menjawab pertanyaan JPU.
Bukan hanya soal status perusahaan. Ahmad Fauzi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan alamat kantor PT ISG Rabbani Globalindo.
“Saya tidak tahu alamat kantornya,” ujarnya.
Dalam persidangan, Ahmad Fauzi menjelaskan, masyarakat sebenarnya dapat mengecek legalitas biro perjalanan umrah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Pengecekan tersebut, kata dia, penting dilakukan calon jemaah sebelum menggunakan jasa biro perjalanan umrah. Tujuannya untuk memastikan perusahaan yang dipilih telah mengantongi izin resmi.
Ahmad Fauzi juga membeberkan mekanisme pengajuan izin sebagai PPIU. Menurutnya, pemohon terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari kantor kementerian di daerah.
“Untuk perizinan PPIU di daerah, pemohon harus mengantongi rekomendasi dari kantor kementerian setempat lebih dahulu. Selanjutnya, pemohon menyerahkan rekomendasi tersebut ke kementerian pusat hingga izin resmi terbit,” jelasnya.
Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan penipuan perjalanan umrah yang menjerat Ompel Sutrisno sebagai terdakwa.
Namun, status tidak terdaftar sebagai PPIU sebagaimana disampaikan saksi dalam persidangan merupakan bagian dari fakta yang akan dinilai bersama keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Sidang berikutnya masih akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. (Red/Dian)




