kobarnews.id
Kamis, 1 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

PT ISG Rabbani Globalindo Tak Terdaftar sebagai PPIU di Lebak, Terungkap di Persidangan

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
29 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Fakta mengejutkan soal legalitas PT ISG Rabbani Globalindo terungkap dalam sidang perkara dugaan penipuan perjalanan umrah dengan terdakwa Ompel Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).

Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pembuktian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Mereka yakni Arka selaku saksi korban dan Ahmad Fauzi dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak sebagai saksi ahli.

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Fauzi mengungkapkan, nama PT ISG Rabbani Globalindo tidak tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kabupaten Lebak.

“Berdasarkan data di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak, PT ISG Rabbani Globalindo tidak terdaftar sebagai penyelenggara kegiatan perjalanan di wilayah Lebak,” kata Ahmad Fauzi saat menjawab pertanyaan JPU.

- Advertisement -
Ad image

Bukan hanya soal status perusahaan. Ahmad Fauzi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan alamat kantor PT ISG Rabbani Globalindo.

Baca Juga:

Wabup Lebak Bahas Pengembangan Cilangkahan, Dorong Terminal hingga Pasar
Jawaban Fraksi DPRD soal APBD 2027, Bupati Lebak Soroti Prioritas Pembangunan
Retribusi Persampahan di Lebak Baru Rp988 Juta, Target Rp1,5 Miliar
Ketum DPP KNPI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Komjen Suyudi Aryo Seto sebagai Kapolri

“Saya tidak tahu alamat kantornya,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ahmad Fauzi menjelaskan, masyarakat sebenarnya dapat mengecek legalitas biro perjalanan umrah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Pengecekan tersebut, kata dia, penting dilakukan calon jemaah sebelum menggunakan jasa biro perjalanan umrah. Tujuannya untuk memastikan perusahaan yang dipilih telah mengantongi izin resmi.

Baca Juga:

DPR Terima Surat Presiden, Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri
Kades Wirasinga Siaga 24 Jam, Layani Warga Sekaligus Genjot Pembangunan Desa
Warga Banten Selatan Kini Tak Perlu Jauh-jauh Cuci Darah
Pasien Membludak di IGD RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Capai 103 Orang

Ahmad Fauzi juga membeberkan mekanisme pengajuan izin sebagai PPIU. Menurutnya, pemohon terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari kantor kementerian di daerah.

- Advertisement -
Ad image

“Untuk perizinan PPIU di daerah, pemohon harus mengantongi rekomendasi dari kantor kementerian setempat lebih dahulu. Selanjutnya, pemohon menyerahkan rekomendasi tersebut ke kementerian pusat hingga izin resmi terbit,” jelasnya.

Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan penipuan perjalanan umrah yang menjerat Ompel Sutrisno sebagai terdakwa.

Namun, status tidak terdaftar sebagai PPIU sebagaimana disampaikan saksi dalam persidangan merupakan bagian dari fakta yang akan dinilai bersama keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Sidang berikutnya masih akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. (Red/Dian)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Atap Madrasah Al Falah di Karang Tanjung Diduga Rusak Tergerus Kabel Provider
Selanjutnya Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, 5 CPNS Resmi Jadi PNS
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Sekolah Rakyat di Lebak Tampung 270 Anak dari Keluarga Miskin

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Desa di Malingping Dibangun Lewat Bang Andra

Program Bang Andra Dilanjutkan, Pemprov Banten Bangun 33 Ruas Jalan Desa pada 2026

Jasad Pria Tanpa Celana Ditemukan di Perkebunan Serang, Identitas Belum Terungkap

NIK KPM Bansos Cilegon Terdeteksi Judol, Bantuan Bisa Dihentikan

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah

BI Banten Dorong Investasi Berkualitas, UMKM dan SDM Lokal Jadi Kunci

Daerah Hukum

Polda Banten Bicara Akses Informasi Publik di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Daerah Inspirasi

Dishub Lebak Tetapkan Tarif Parkir Resmi di Alun-alun Rangkasbitung

Barjas Daerah

Pengamat Soroti PAD Pandeglang yang Masih Rendah, Ungkap 3 Masalah Penghambat

Daerah News

PWI Banten-Kejati Perkuat Sinergi, Bahas Keterbukaan Informasi

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com