KOBARNEWS.ID, SERANG — Sebanyak 180 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang akan memasuki masa pensiun pada 2026. BKPSDM Kota Serang mulai melakukan pemetaan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan akibat pensiun tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kota Serang, Nanda Ttiwidianingsih, mengatakan ratusan ASN tersebut berasal dari sejumlah jabatan, baik tenaga pendidikan maupun pejabat struktural.
“Jumlah untuk pensiun di tahun 2026 sekitar 180 orang,” kata Nanda, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang akan memasuki masa p tersebut di antaranya 87 guru ahli madya dan 20 guru ahli muda. Kemudian, dari jabatan struktural terdapat 19 pejabat eselon IV, 14 pejabat eselon III, dan satu pejabat eselon II.
Nanda mengatakan BKPSDM akan menyesuaikan pengisian jabatan dengan kebutuhan organisasi. Pemetaan dilakukan berdasarkan jabatan yang mengalami kekosongan dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Kita sesuaikan nanti untuk kekosongan itu sesuai dengan kosongannya. Misalkan pejabat eselon III dengan eselon IV, mungkin itu juga ada beberapa,” ujarnya.
Menurutnya, proses penataan tidak dilakukan secara langsung. BKPSDM terlebih dahulu memastikan informasi mengenai ASN yang memasuki masa purna tugas, kemudian melihat kebutuhan organisasi serta hasil penilaian talenta ASN.
“Kita pasti mengecek dulu informasinya, kesesuaian kebutuhannya, dan dilihat lagi dengan penilaian talenta. Artinya, kita lakukan pemetaan dahulu dari yang mulai menjelang masa purna tugas sampai nanti persiapan penataan internal,” jelasnya.
Selain menyiapkan penataan akibat ASN yang pensiun, BKPSDM Kota Serang saat ini juga mengikuti arahan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di sisi lain, BKPSDM Kota Serang telah memberikan pembinaan kepada pegawai maupun pejabat yang akan memasuki masa purna tugas.
Pembinaan tersebut dilakukan agar para pegawai dapat mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun dan tetap bisa berkarya setelah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai ASN.
“BKPSDM Kota Serang juga telah melaksanakan kegiatan pembinaan bagi para pegawai atau pejabat yang akan purna tugas agar siap dan tetap berkarya,” pungkasnya. (Danu)




