Oleh: Deden Farhan
Khadim PP Al Farhan, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten
Banten – Rencana Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pesantren patut diapresiasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi pesantren sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.
Banten dikenal luas sebagai Tanah Santri. Daerah ini memiliki ikatan historis yang kuat dengan dunia pesantren. Karena itu, penerbitan Pergub Pesantren seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Lebih dari itu, Pergub tersebut dapat menjadi momentum untuk menghadirkan kolaborasi dan keberpihakan yang nyata terhadap pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Negara juga memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai lembaga yang memiliki kontribusi dalam pembentukan karakter bangsa, perjuangan kemerdekaan, hingga pembangunan nasional.
Namun, pengakuan secara normatif belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi yang dihadapi banyak pesantren.
Tidak sedikit pesantren yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar sarana pendidikan, asrama santri, sanitasi, akses teknologi informasi, penguatan ekonomi kelembagaan, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
Di sisi lain, terdapat pesantren yang memiliki jumlah santri cukup besar, tetapi belum mempunyai sumber pendapatan yang memadai untuk menopang keberlanjutan lembaga.
Karena itu, Pergub Pesantren yang akan diterbitkan hendaknya tidak berhenti pada pengaturan yang bersifat prosedural. Regulasi tersebut perlu menghadirkan instrumen yang konkret, terukur, dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh pesantren.
Perlu Data Pesantren yang Terintegrasi
Salah satu hal yang penting adalah membangun sistem pendataan pesantren yang akurat dan terintegrasi.
Data tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah tidak hanya menjangkau pesantren yang sudah maju, tetapi juga pesantren-pesantren kecil yang berada di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan akses terhadap berbagai program pemerintah.
Selain itu, diperlukan skema pemberdayaan ekonomi pesantren melalui kemitraan dengan dunia usaha, industri, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun program pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 yang membuka ruang bagi peran serta dunia usaha dalam pengembangan pesantren.
Penguatan sumber daya manusia juga tidak kalah penting. Pergub perlu mendorong peningkatan kapasitas pengelola, tenaga pendidik, dan sumber daya manusia pesantren secara berkelanjutan.
Hal ini relevan dengan posisi pesantren sebagaimana diatur dalam UU Pesantren, yakni tidak hanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia yang mandiri.
Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Pasal
Dalam perspektif syariat, tujuan utama kebijakan publik adalah menghadirkan kemaslahatan. Kaidah fikih menyebutkan, “Tasarruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah”, yang bermakna kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan Pergub Pesantren bukan semata-mata terletak pada banyaknya pasal yang disusun.
Yang lebih penting adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu memperkuat kebermanfaatan pesantren, meningkatkan mutu pendidikan, memperluas peran dakwah, serta mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren.
Ketika ekonomi pesantren tumbuh, manfaatnya diharapkan tidak hanya dirasakan oleh internal pesantren, tetapi juga oleh masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, niat baik Pemerintah Provinsi Banten dalam menyusun Pergub Pesantren patut mendapatkan apresiasi.
Sebagai daerah yang dikenal sebagai Tanah Santri, Banten memiliki peluang besar untuk menjadikan pesantren sebagai bagian penting dari pilar pembangunan daerah.
Pergub Pesantren yang sedang disusun diharapkan benar-benar lahir melalui dialog dengan para kiai, pimpinan pesantren, akademisi, dan masyarakat.
Dengan demikian, Pergub tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat menjadi instrumen transformasi yang memperkuat posisi pesantren sebagai pusat pendidikan, pusat peradaban, dan pusat pemberdayaan umat di Provinsi Banten.
Jika hal tersebut terwujud, semangat rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pesantren dapat benar-benar hadir dalam kehidupan pesantren sehari-hari.
Pada akhirnya, keberadaan Pergub tersebut diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus menjadi support system dalam mewujudkan visi pembangunan Provinsi Banten. (*)




