Kobarnews.id, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal maupun pertambangan yang izinnya telah habis. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas galian C tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Serang.
Pembentukan satgas tersebut merupakan instruksi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi (rakor) terkait kegiatan pertambangan yang digelar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, Kamis (1/10/2026) sore.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi untuk merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.
“Ini semuanya atas arahan Ibu Bupati Serang (Ratu Rachmatuzakiyah) terkait pengawasan tambang, khususnya tambang ilegal. Ibu Bupati berharap kita membentuk Satgas dan sudah bisa action cepat,” kata Zaldi kepada wartawan, Jum’at (2/10/2026).
Kewenangan Pemkab Terbatas
Zaldi menjelaskan tugas satgas akan difokuskan pada pengawasan dan pendataan aktivitas pertambangan di lapangan. Sebab, kewenangan terkait perizinan dan penutupan tambang berada di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Intinya kita hanya bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal, ataupun tambang-tambang yang izinnya sudah mati. Misalnya kemarin kan ramai tambang di Kecamatan Pabuaran, Ciomas dan di Kecamatan Mancak,” ujarnya.
Hasil pendataan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Pemprov Banten selanjutnya dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangannya.
Mulai Sisir Lokasi Tambang
Zaldi mengatakan satgas akan langsung turun ke lapangan setelah surat keputusan (SK) pembentukan tim ditandatangani Bupati Serang.
“Ya, Jumat ini mulai action. Rencananya mungkin ke wilayah Pabuaran dulu, terus semua wilayah lokasi tambang, Jawilan misalnya, kemudian Bojonegara, Pulo Ampel, Mancak,” katanya.
Menurut Zaldi, tim gabungan akan dibagi ke sejumlah wilayah agar proses pengawasan dan pendataan dapat dilakukan secara cepat.
Pemkab Serang berharap langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/Oyo)



