Kobarnews.id, LEBAK – Satlantas Polres Lebak menertibkan kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di jalur Rangkasbitung-Cipanas. Penertiban dilakukan karena ditemukan kendaraan yang diduga melanggar ketentuan jam operasional.
Penertiban berlangsung di Jalan Raya Rangkasbitung-Cipanas, Kabupaten Lebak, Selasa malam (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan sejumlah pelanggaran. Petugas memberikan teguran tertulis kepada pengemudi hingga melakukan penindakan berupa tilang.
“Sebanyak delapan teguran tertulis diberikan kepada pengemudi. Sementara dua kendaraan dikenakan tilang,” kata IPDA Asep Supriadi selaku Kanit Turjagwali Polres Lebak kepada wartawan.
Ipda Asep Supriadi memimpin langsung pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan tambang itu.
Ipda Asep mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku. Hal ini dinilai penting karena jalur Rangkasbitung-Cipanas juga digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Satlantas Polres Lebak memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang akan terus dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polisi juga mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan tambang dapat ditindak apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas yang memenuhi unsur penindakan.
Pengawasan di jalur Rangkasbitung-Cipanas akan terus dilakukan seiring aktivitas kendaraan angkutan tambang yang melintasi jalur tersebut. (Red/Dian)



