Kobarnews.id, SERANG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang mencatat m tvasih ada sekitar 18.927 rumah tidak layak huni (RTLH) yang perlu ditangani. Hingga Agustus 2026, sebanyak 2.832 unit RTLH telah mendapatkan penanganan.
Kabid Kawasan Permukiman DPKP Kota Serang, Iphan Fuad,ST, MSi mengatakan total rumah di Kota Serang mencapai 167.930 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 21.759 unit atau 12,96 persen masuk kategori rumah tidak layak huni.
“Penanganan kita sampai dengan bulan Agustus 2026 kurang lebih 2.832 unit atau sekitar 11,27 persen. Sehingga masih menyisakan kurang lebih 18.927 unit yang harus kita tangani,” kata Iphan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Iphan mengatakan penanganan RTLH menjadi salah satu bagian yang mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menangani pembangunan rumah subsidi, tetapi juga melakukan penanganan rumah warga yang kondisinya tidak layak.
“Kalau perumahan kan terkait dengan rumah-rumah subsidi atau rumah-rumah yang memang dikhususkan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Kita juga di bidang permukiman menangani RTLH,” ujarnya.
Untuk bantuan dari pemerintah pusat pada 2026, kata Iphan, terdapat rencana penanganan sekitar 600 unit RTLH. Namun, hingga saat ini baru 46 unit yang terealisasi karena masih dalam proses verifikasi calon penerima bantuan.
“Rencana yang akan dibantu dari program pusat sekitar 600 unit. Rencana realisasi baru 46 unit karena memang mereka dalam proses verifikasi. Ada beberapa yang harus diganti calon penerimanya,” jelasnya.
Selain bantuan pemerintah, DPKP Kota Serang juga menggali sumber pendanaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Salah satunya berasal dari PT Kawah Anugerah Property sebanyak 75 unit, ditambah satu unit yang masih dalam proses.
PT Kawah Anugerah Property diketahui merupakan pengembang Perumahan Pondok Taktakan Indah dan Pondok Banten Indah.
Bantuan juga diperoleh dari Yayasan Baitul Mal PLN sebanyak dua unit dan telah direalisasikan.
Iphan mengatakan pihaknya juga telah mengajukan sejumlah proposal bantuan kepada pemerintah maupun perusahaan untuk mempercepat penanganan RTLH.
“Karena keterbatasan anggaran daerah, kita sudah beberapa kali mengusulkan bantuan,” katanya.
Usulan tersebut antara lain diajukan kepada Gubernur Banten sebanyak 327 unit, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekitar 7.924 unit, PT Kawah Anugerah Property sebanyak 252 unit, PLN sebanyak 15 unit, Pertamina sebanyak 100 unit, Krakatau Baja Konstruksi sebanyak 184 unit, serta Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) sebanyak 10 unit.
“Sudah kita usulkan, tinggal menunggu realisasi,” ujarnya.
Syarat penerima bantuan
Iphan menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang akan menerima bantuan penanganan RTLH. Ketentuan tersebut mengacu pada Kepmen Nomor 6 Tahun 2026.
Program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut kini menggunakan nomenklatur “Bedah Rumah”.
“Yang pertama pasti WNI dan sudah berkeluarga. Syaratnya ada KTP dan KK, kemudian memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang jelas,” katanya.
Bukti kepemilikan tanah dapat berupa sertifikat hak milik (SHM) maupun dokumen kepemilikan lain yang diakui. Calon penerima juga harus memiliki satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, melampirkan titik koordinat rumah, serta belum pernah menerima bantuan perumahan.
Selain itu, calon penerima harus memenuhi ketentuan penghasilan dan bersedia melakukan swadaya dalam proses penanganan rumah.
Menurut Iphan, terdapat sejumlah penyesuaian dalam aturan terbaru terkait persyaratan penanganan RTLH. Ia menyebut persyaratan saat ini lebih sederhana dibandingkan ketentuan sebelumnya.
“Kalau dulu bantuan pusat itu semua aspek harus ditangani, dari keamanan, ketersediaan ruang, sanitasi, air minum harus terpenuhi semua. Namun sekarang dengan aturan yang baru ini ada beberapa kemudahan,” ujarnya.
Iphan berharap dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, dan pihak lainnya dapat mempercepat penanganan RTLH di Kota Serang.
“Harapannya dengan adanya program ini, masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya belum layak atau tidak layak bisa terbantu. Salah satunya juga bisa menunjang atau menyukseskan program 3 juta rumah,” tuturnya.
Ia juga berharap pemerintah dapat menambah dukungan anggaran untuk penanganan RTLH di Kota Serang.
“Ini program prioritas pemerintah pusat yang diikuti pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Serang. DPKP terus melakukan terobosan dengan keterbatasan anggaran yang ada, mencoba menggali potensi pendanaan lain, terutama dari CSR,” pungkasnya. (Red/Danu)




