Kobarnews.id, LEBAK – Satlantas Polres Lebak menertibkan sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam pelaksanaan hari kelima Operasi Patuh Maung 2026. Pelanggaran yang menjadi sasaran petugas di antaranya tidak menggunakan helm dan memakai knalpot brong.
Penertiban tersebut berlangsung di sejumlah ruas jalan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (30/10/2026). Adapun lokasi kegiatan meliputi Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Ir Juanda.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan diberikan sanksi berupa tilang elektronik menggunakan perangkat handheld maupun tilang manual sesuai ketentuan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur keselamatan serta menempelkan stiker imbauan kepada pengguna jalan.
Masyarakat diingatkan untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mematuhi rambu lalu lintas, serta melengkapi surat-surat dan perlengkapan kendaraan.
Operasi Patuh Maung 2026 digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Satlantas Polres Lebak mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tidak sekadar untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (Dian/Hikmat)




