Kobarnews.id, SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga menghubungkan Jakarta Barat dengan Kota Serang. Tiga orang ditangkap dan 103,81 gram sabu disita dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Iis Sumarni (47) di sebuah kamar kos di Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik bening kosong yang diduga bekas sabu, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon seluler.
Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Najibullah mengatakan pemeriksaan terhadap ponsel Iis menemukan komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Iis mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama KENTUNG. Saat ini KENTUNG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Najibullah, Minggu (27/9/2026).
Menurut Najibullah, transaksi sabu tersebut dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) melalui orang yang diperintahkan KENTUNG.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari KENTUNG. Transaksi dilakukan secara COD melalui orang yang diperintahkan oleh KENTUNG,” ujarnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke wilayah Jakarta Barat. Hasilnya, Afrizal Wirawan (32) ditangkap di rumahnya di kawasan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Dari tangan Afrizal, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan berat bruto 85,05 gram. Polisi juga mengamankan plastik klip, lakban, timbangan digital, gunting, dan dua unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan Afrizal, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengendus keterlibatan rekannya.
Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, polisi menangkap Indra Setiawan alias Belek (34) di sebuah kamar kos di Jalan Duri Bangkit, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Polisi menemukan 18 bungkus sabu dengan berat bruto 18,76 gram dari tangan Indra. Selain itu, dua timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan.
Dengan demikian, total sabu yang disita dari Afrizal dan Indra mencapai 103,81 gram bruto.
Diduga Berawal dari Pasokan 400 Gram
Polisi menduga jaringan tersebut memiliki rantai peredaran yang lebih luas. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Afrizal dan Indra, sabu yang mereka edarkan diduga berasal dari pihak yang berkaitan dengan KENTUNG.
Najibullah mengatakan para tersangka mengaku menerima pasokan sabu pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
“Menurut keterangan para tersangka, barang tersebut diberikan untuk diedarkan kembali dan mendapatkan keuntungan,” kata Najibullah.
Jumlah sabu yang disebut diterima para tersangka pada awalnya mencapai 400 gram.
Polisi kini masih memburu KENTUNG yang telah masuk DPO. Penyidik juga masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red/Fid)




