Kobarnews.id, SERANG – Kampus yang aman bukan berarti kampus yang tidak pernah menerima laporan kekerasan. Kampus justru dinilai aman jika memiliki sistem yang mampu mencegah kekerasan, menerima laporan, melindungi korban, menangani kasus, hingga mencegah kejadian serupa terulang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang Haerofiatna dalam Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Bimtek PPKPT) di Universitas Primagraha (UPG), Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan perguruan tinggi se-Banten.
Haerofiatna yang akrab disapa Kadis Hero itu mengatakan paradigma mengenai kampus aman perlu diubah. Menurutnya, adanya laporan kekerasan tidak semestinya dianggap sebagai aib atau kegagalan institusi.
“Kampus bukan hanya tempat mencetak orang pintar, tetapi harus menjadi ruang yang aman bagi setiap orang. Paradigma lama yang menganggap kampus aman adalah kampus tanpa laporan harus diubah,” ujar Haerofiatna.
Dia menilai yang lebih penting adalah bagaimana setiap laporan dapat diterima dan ditangani dengan tepat, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
“Kampus aman adalah kampus yang mampu mencegah, menerima laporan, melindungi korban, menangani kasus, dan memastikan kekerasan tidak berulang,” tegasnya.
106 Kasus Kekerasan di Kabupaten Serang
Dalam kesempatan itu, Haerofiatna memaparkan data DKBPPPA Kabupaten Serang hingga November 2025. Tercatat ada 106 kasus kekerasan.
Sebanyak 83 korban merupakan anak-anak dan mayoritas berusia di bawah 15 tahun. Sementara 82 korban merupakan perempuan.
Menurut Haerofiatna, kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang dominan. Dalam sejumlah kasus, pelaku merupakan orang yang dikenal atau memiliki kedekatan dengan korban.
Dia juga mengutip data Komnas Perempuan periode 2021-2024 yang menyebut 69% kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terjadi di perguruan tinggi.
Karena itu, dia meminta perguruan tinggi memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang tidak hanya tertuang dalam aturan, tetapi benar-benar diterapkan.
“Kekerasan seksual dapat terjadi dalam bentuk verbal, nonfisik, fisik, maupun cyber sexual harassment di media digital. Bahkan pemanfaatan ketergantungan akademik dan ancaman juga bagian dari kekerasan seksual yang harus diwaspadai,” jelasnya.
Haerofiatna menambahkan kekerasan di lingkungan kampus tidak hanya berupa kekerasan fisik. Bentuk lainnya antara lain kekerasan psikis, perundungan atau bullying, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Kampus, lanjutnya, harus menyediakan ruang aman bagi korban untuk melapor. Protokol penanganan juga harus jelas, mulai dari penerimaan laporan, pendampingan, penindakan, pemulihan korban hingga pemantauan.
Tindakan menyalahkan korban, memaksa korban berdamai, menyebarkan identitas korban, melakukan pemeriksaan yang mempermalukan korban, maupun menghambat laporan demi menjaga nama baik institusi harus dihindari.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan sistem terpasang dan berfungsi dengan baik, bukan sekadar imbauan moral,” katanya.
Tujuh Langkah Pencegahan
Haerofiatna menyebut ada tujuh langkah yang dapat dilakukan perguruan tinggi untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan.
Pertama, memastikan Satgas PPKPT berfungsi. Kedua, menyediakan kanal pelaporan yang aman dan rahasia. Ketiga, memperkuat standar operasional prosedur (SOP).
Keempat, melakukan edukasi secara berkala. Kelima, memetakan titik rawan kekerasan. Keenam, membangun jejaring dengan lembaga terkait. Ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan ruang yang aman dan nyaman di lingkungan perguruan tinggi,” pungkasnya.
UPG Dorong Budaya Pencegahan
Rektor Universitas Primagraha Romli Ardie mengatakan perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencetak lulusan unggul secara akademik. Kampus juga memiliki tanggung jawab membangun karakter dan integritas.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
“PPKPT harus kita pandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan kita sebagai pimpinan perguruan tinggi,” kata Romli.
Dia menilai penanganan kekerasan tidak cukup hanya dengan membuat aturan atau membentuk tim. Kampus harus membangun budaya pencegahan, mendorong keberanian untuk melapor, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
Romli menyebut lima hal yang perlu diperkuat, yakni komitmen pimpinan, sistem pencegahan, mekanisme pelaporan dan penanganan, kapasitas sumber daya manusia, serta jejaring dan kolaborasi antarperguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Bagian LLDIKTI Wilayah IV Gina Indriani mengingatkan pelaksanaan PPKPT tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Menurut Gina, seluruh civitas akademika perlu mendapatkan edukasi mengenai karakter dan integritas.
“PPKPT ini bukan tanggung jawab satu bagian saja. Perguruan tinggi seharusnya menjadi wilayah yang aman karena terdiri dari insan-insan yang akademis, berkarakter dan berintegritas,” ujar Gina.
Gina mengatakan PPKPT menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) LLDIKTI sekaligus menjadi perhatian kementerian. Karena itu, perguruan tinggi perlu memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan secara nyata.
Dia juga mendorong keberadaan Satgas PPKPT di setiap perguruan tinggi. Sebab, kekerasan dapat terjadi di berbagai lini, mulai dari antarmahasiswa, mahasiswa dengan dosen, dosen dengan mahasiswa, hingga yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi.
“Kalau tidak mengentaskan, setidaknya kita bisa mencegah. Kalau menangani memang agak berat. Bagaimana kita bisa melakukan itu secara sistemik, ini memang harus menjadi concern kita bersama,” katanya.
Bimtek PPKPT di UPG diharapkan tidak sekadar menjadi forum berbagi pengetahuan. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Ukuran kampus aman, kata Kadis Hero, bukan terletak pada ada atau tidaknya laporan kekerasan. Ukurannya adalah keberanian institusi menerima laporan serta kemampuan memberikan perlindungan dan penanganan kepada korban. (Red)




