Kobarnews.id, SURAKARTA – Korupsi dinilai bukan sekadar kejahatan yang menguras uang negara. Lebih dari itu, korupsi disebut mempermalukan Indonesia karena merusak kepercayaan publik sekaligus mencoreng nama bangsa di mata internasional.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan lebih serius. Hukuman terhadap pelaku harus memberikan efek jera, sementara aset hasil kejahatan wajib dikejar dan dikembalikan kepada negara.
Hal itu disampaikan Luthfi dalam pidatonya saat pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Solo, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Luthfi, keberhasilan pemberantasan korupsi jangan hanya dihitung dari berapa banyak tersangka yang ditangkap atau dijebloskan ke penjara.
“Jangan hanya berhenti pada penangkapan dan pemidanaan. Yang juga sangat penting adalah bagaimana hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara,” kata Luthfi.
Ia menilai pendekatan follow the money harus semakin diperkuat. Setiap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi harus ditelusuri.
Luthfi juga menyinggung praktik pemberantasan korupsi di China. Menurutnya, negara tersebut memberikan hukuman berat kepada pejabat pemerintah maupun petinggi partai politik yang terbukti terlibat korupsi.
“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta,” ujarnya.
Luthfi mengatakan korupsi yang terus terjadi dapat menggerus kepercayaan masyarakat dan berdampak terhadap citra Indonesia di dunia internasional.
“Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain,” lanjutnya.
Kejar RUU Perampasan Aset
Karena itu, DePA-RI menunggu realisasi janji DPR RI untuk merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026.
Luthfi mengingatkan waktu yang tersedia semakin terbatas. Dia meminta DPR tidak menunda-nunda pembahasan regulasi tersebut.
“Berarti waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan. Harus rampung,” tegasnya.
Luthfi juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas terhadap menteri dan pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi.
“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya,” katanya.
Luthfi menegaskan pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya.
Ia menyebut dirinya pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di UNAFEI (United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders) di Tokyo pada 2002.
Menurut DePA-RI, kebijakan asset recovery harus diperkuat. Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi, kata Luthfi, tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara dan orang yang diproses hukum.
“Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan,” ujarnya.
Tegas, Tapi Jangan Langgar Hukum
Meski mendorong hukuman yang memberikan efek jera, DePA-RI mengingatkan pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor due process of law.
Luthfi menegaskan penegakan hukum yang keras tidak boleh mengorbankan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, maupun independensi peradilan.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” katanya.
Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI menilai advokat memiliki posisi penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil sesuai amanat UUD 1945.
Advokat, lanjut Luthfi, wajib memberikan pembelaan kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum sesuai kredo DePA-RI, “Justitia Omnibus” atau keadilan untuk semua.
Namun, pembelaan hukum tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.
DePA-RI juga mendorong penguatan pencegahan korupsi, terutama di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan hadirnya DPC DePA-RI di sejumlah wilayah Jawa Tengah, organisasi tersebut ingin mendorong advokat ikut berperan dalam pendidikan hukum masyarakat dan membangun budaya antikorupsi.
“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.
Menurut Luthfi, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum memiliki tanggung jawab masing-masing dalam membangun sistem yang transparan dan berintegritas.
“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” pungkas Luthfi. (Haris/Dian)




