KOBARNEWS.ID, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah yang diduga digunakan narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di dalam bangunan tersebut terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya sempat meminta keterangan kepada salah seorang yang menempati fasilitas tersebut.
Kepada Ombudsman, orang tersebut mengaku harus membayar untuk bisa menempati bangunan tersebut. Namun, Ombudsman belum mengetahui besaran uang yang dibayarkan karena pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.
“Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” kata Syafrida seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).
Syafrida mengatakan, bangunan dengan fasilitas mewah itu diperkirakan telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Namun, Ombudsman masih mendalami kapan bangunan tersebut didirikan dan sejak kapan digunakan.
Ombudsman Dua Kali Sidak
Sepanjang 2026, Ombudsman telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebanyak dua kali di Lapas Cibinong. Sidak pertama dilakukan pada Juli 2026, kemudian kembali dilakukan pada September 2026.
Dalam dua sidak tersebut, Ombudsman mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kedua, situasi bahkan sempat memanas. Terjadi cekcok yang kemudian diikuti aksi saling dorong antara pihak Ombudsman dan petugas keamanan lapas.
Minta Bangunan Dirobohkan
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta pihak Lapas Cibinong segera merobohkan bangunan mewah tersebut.
Syafrida mengatakan, perobohan bangunan akan menjadi salah satu tindakan korektif yang direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” ujarnya.
Menurut Syafrida, bangunan tersebut harus sudah dirobohkan sebelum Ombudsman kembali melakukan sidak.
“Sudah harus dirobohkan,” tegasnya.
Selain itu, seluruh temuan dalam sidak akan dituangkan Ombudsman ke dalam lembar kajian. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada Ditjenpas bersama sejumlah tindakan korektif yang harus dilakukan.
Narapidana Pengguna Fasilitas Mewah Akan Dikembalikan
Ombudsman juga berencana melakukan restrukturisasi terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong.
Sementara itu, warga binaan yang diketahui menggunakan fasilitas mewah tersebut akan dikembalikan ke tempat semula sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman juga meminta pengamanan di sekitar lapas diperketat. Hal ini setelah ditemukan dua akses pintu keluar di bagian belakang lapas dalam kondisi terbuka.
“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” kata Syafrida.
Ombudsman selanjutnya akan memantau pelaksanaan seluruh tindakan korektif tersebut. Pemantauan dilakukan untuk memastikan perbaikan benar-benar dijalankan sebelum sidak berikutnya. (Red)




