kobarnews.id
Sabtu, 26 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Lebak
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

Pemkot Serang Minta Lurah-Camat Teliti Teken Dokumen Tanah

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
25 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta lurah dan camat lebih teliti dalam menandatangani dokumen administrasi pertanahan. Setiap dokumen terkait tanah diminta terlebih dahulu diperiksa secara faktual di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi, lokasi, dan dokumen yang diajukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan pelayanan pertanahan menjadi salah satu urusan yang harus mendapat perhatian serius dari aparatur kewilayahan. Persoalan pertanahan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga proses jual beli tanah, berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika administrasinya tidak diteliti dengan baik.

“Pada saat penandatanganan itu diteliti benar secara faktual ke lapangan, lokasinya dilihat, saksi-saksinya yang memang betul-betul mengetahui tentang tanah tersebut. Jangan sampai ada kasus lagi kepala kelurahan yang tersandung masalah hukum,” kata Nanang, Kamis (24/9/2026).

Nanang meminta lurah dan camat tidak hanya mengandalkan berkas administrasi. Aparatur diminta memastikan kebenaran informasi dengan melihat langsung kondisi tanah sebelum menandatangani dokumen pertanahan.

- Advertisement -
Ad image

Selain dokumen pertanahan milik masyarakat, Pemkot Serang meminta aparatur kewilayahan memperhatikan keberadaan aset daerah di wilayah masing-masing. Aset berupa bekas tanah bengkok dan tanah titisara diminta diamankan dan dikelola dengan baik agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga:

Alun-Alun Rangkasbitung Semarak, Festival Murak Kadu 2026 Resmi Digelar
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai QRIS, Pemprov Banten Gandeng BI
Gubernur Banten Sambangi Keluarga 2 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Gubernur Andra Soni Kunjungi Keluarga 2 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Asisten Daerah I Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan Pemkot Serang secara rutin memberikan pembekalan hukum dan administrasi pertanahan kepada para lurah. Pembekalan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman aparatur kewilayahan dalam menangani persoalan pertanahan sekaligus mencegah kesalahan administrasi.

Anthon juga mengingatkan lurah dan camat agar menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur diminta tidak menerima imbalan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jaga integritas, jangan sampai tertarik oleh sesuatu hal yang membahayakan karier tapi lupa,” katanya.

Baca Juga:

Kapolres Lebak Takziah ke Rumah Jurnalis ANTARA yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau
Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis, Sebut Bisa Cetak SDM Unggul
Pengangguran Serang Masih 8,73 Persen, 3.978 Lowongan Kerja Dibuka
Tekan Stunting, Pemkot Tangsel Targetkan 108 Pos Gizi hingga 2029

Pemkot Serang berharap pembekalan dan pengawasan tersebut dapat memperbaiki tata kelola pertanahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pemeriksaan yang lebih teliti diharapkan membuat pelayanan administrasi pertanahan berjalan tertib sekaligus mengurangi risiko persoalan hukum bagi aparatur maupun masyarakat. (Red/Haris)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Tekan Stunting, Pemkot Tangsel Targetkan 108 Pos Gizi hingga 2029
Selanjutnya Pengangguran Serang Masih 8,73 Persen, 3.978 Lowongan Kerja Dibuka
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Polda Banten Usut Dugaan Kekerasan Seksual Oknum ASN Pemkab Tangerang

Gedung Golkar Lebak Disebut Aset Pemkab, Pemanfaatannya Berstatus Quo

Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung, 1 Tersangka Ditahan

Bukan Sekadar Kemah, Pramuka Lebak Bersih-bersih Masjid hingga Susur Sungai

Wabup Lebak Ajak Pramuka Jaga Sungai Ciujung

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Hukum Kobar Mania

Pickup Terbakar di Jatimulya, Kerugian Capai Rp65 Juta

Daerah News

2.000 Petani Padati Alun-alun Lebak, Don Muzakir: Kawal Reforma Agraria, Jangan Cuma Jadi Penonton

Daerah Pemerintahan

Diskominfosatik Kabupaten Serang Full Support Layanan Gratis HUT ke-500

Daerah Pemerintahan

Bupati Hasbi Dorong Sekolah Rakyat Lebak Lahirkan Generasi Unggul

Daerah News

K3S hingga Dindikbud Kota Serang Bantah Isu Pungutan ‘Partisipan Dinas’

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com