Kobarnews.id, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta lurah dan camat lebih teliti dalam menandatangani dokumen administrasi pertanahan. Setiap dokumen terkait tanah diminta terlebih dahulu diperiksa secara faktual di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi, lokasi, dan dokumen yang diajukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan pelayanan pertanahan menjadi salah satu urusan yang harus mendapat perhatian serius dari aparatur kewilayahan. Persoalan pertanahan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga proses jual beli tanah, berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika administrasinya tidak diteliti dengan baik.
“Pada saat penandatanganan itu diteliti benar secara faktual ke lapangan, lokasinya dilihat, saksi-saksinya yang memang betul-betul mengetahui tentang tanah tersebut. Jangan sampai ada kasus lagi kepala kelurahan yang tersandung masalah hukum,” kata Nanang, Kamis (24/9/2026).
Nanang meminta lurah dan camat tidak hanya mengandalkan berkas administrasi. Aparatur diminta memastikan kebenaran informasi dengan melihat langsung kondisi tanah sebelum menandatangani dokumen pertanahan.
Selain dokumen pertanahan milik masyarakat, Pemkot Serang meminta aparatur kewilayahan memperhatikan keberadaan aset daerah di wilayah masing-masing. Aset berupa bekas tanah bengkok dan tanah titisara diminta diamankan dan dikelola dengan baik agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Asisten Daerah I Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan Pemkot Serang secara rutin memberikan pembekalan hukum dan administrasi pertanahan kepada para lurah. Pembekalan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman aparatur kewilayahan dalam menangani persoalan pertanahan sekaligus mencegah kesalahan administrasi.
Anthon juga mengingatkan lurah dan camat agar menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur diminta tidak menerima imbalan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jaga integritas, jangan sampai tertarik oleh sesuatu hal yang membahayakan karier tapi lupa,” katanya.
Pemkot Serang berharap pembekalan dan pengawasan tersebut dapat memperbaiki tata kelola pertanahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pemeriksaan yang lebih teliti diharapkan membuat pelayanan administrasi pertanahan berjalan tertib sekaligus mengurangi risiko persoalan hukum bagi aparatur maupun masyarakat. (Red/Haris)



