kobarnews.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

Pemkot Serang Minta Lurah-Camat Teliti Teken Dokumen Tanah

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
25 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta lurah dan camat lebih teliti dalam menandatangani dokumen administrasi pertanahan. Setiap dokumen terkait tanah diminta terlebih dahulu diperiksa secara faktual di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi, lokasi, dan dokumen yang diajukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan pelayanan pertanahan menjadi salah satu urusan yang harus mendapat perhatian serius dari aparatur kewilayahan. Persoalan pertanahan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga proses jual beli tanah, berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika administrasinya tidak diteliti dengan baik.

“Pada saat penandatanganan itu diteliti benar secara faktual ke lapangan, lokasinya dilihat, saksi-saksinya yang memang betul-betul mengetahui tentang tanah tersebut. Jangan sampai ada kasus lagi kepala kelurahan yang tersandung masalah hukum,” kata Nanang, Kamis (24/9/2026).

Nanang meminta lurah dan camat tidak hanya mengandalkan berkas administrasi. Aparatur diminta memastikan kebenaran informasi dengan melihat langsung kondisi tanah sebelum menandatangani dokumen pertanahan.

- Advertisement -
Ad image

Selain dokumen pertanahan milik masyarakat, Pemkot Serang meminta aparatur kewilayahan memperhatikan keberadaan aset daerah di wilayah masing-masing. Aset berupa bekas tanah bengkok dan tanah titisara diminta diamankan dan dikelola dengan baik agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga:

Wagub Banten Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia
Kapolda Banten Silaturahmi ke Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadlo, Perkuat Sinergi Ulama-Polri
Disnakertrans Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Barista untuk Desa Wisata
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Rusak 7 Ruko, Sejumlah Warga Terluka

Asisten Daerah I Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan Pemkot Serang secara rutin memberikan pembekalan hukum dan administrasi pertanahan kepada para lurah. Pembekalan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman aparatur kewilayahan dalam menangani persoalan pertanahan sekaligus mencegah kesalahan administrasi.

Anthon juga mengingatkan lurah dan camat agar menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur diminta tidak menerima imbalan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jaga integritas, jangan sampai tertarik oleh sesuatu hal yang membahayakan karier tapi lupa,” katanya.

Baca Juga:

Pansus V DPRD Pandeglang Dorong Pengelolaan Aset Daerah Lebih Optimal
Festival Pop Singer Banten 2026 Dibuka untuk Umum, Catat Jadwalnya!
Viral! Mahar Pernikahan Wanita Asal Pandeglang, Disebut Dapat Rp 1,5 Miliar hingga Kebun Sawit
Ketua Fraksi Gerindra Soroti Kinerja OPD Kabupaten Serang: Jangan Cuma Seremonial!

Pemkot Serang berharap pembekalan dan pengawasan tersebut dapat memperbaiki tata kelola pertanahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pemeriksaan yang lebih teliti diharapkan membuat pelayanan administrasi pertanahan berjalan tertib sekaligus mengurangi risiko persoalan hukum bagi aparatur maupun masyarakat. (Red/Haris)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Tekan Stunting, Pemkot Tangsel Targetkan 108 Pos Gizi hingga 2029
Selanjutnya Pengangguran Serang Masih 8,73 Persen, 3.978 Lowongan Kerja Dibuka
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Gebrakan Awal Kadisparpora Kota Serang, Ahmad Nuri Gagas Gerakan Pemuda Jaga Kamtibmas

Disbudpar Lebak Perkuat Pelestarian dan Penetapan Status Cagar Budaya

Bupati Lebak Teken MoU Pengembangan Ekonomi Padi Terintegrasi 2026

DPRD Pandeglang Siap Kawal Peningkatan Layanan RSUD Berkah, Soroti Freezer Jenazah Rusak

Muhadi: Pendidikan Agama Anak Dimulai dari Lingkungan Keluarga

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Ekbis

Bedolan Pamarayan Digelar 17 Oktober, Warga Diimbau Utamakan Keselamatan

Daerah Hukum

Kapolda Banten Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Daerah Infrastruktur

Jalan Menuju Dalung di Kota Serang Rusak dan Berlubang, Warga Keluhkan Bahaya Kecelakaan

Barjas Daerah

Dindikpora Pandeglang Siapkan Popda 2028, Pelatihan Pemuda Digelar untuk 5 OKP

Daerah Inspirasi

Bukan Cuma Seremonial Ulang Tahun, Forum Wartawan Banten Pilih Ketuk Pintu Langit Lewat Santunan Yatim

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com