kobarnews.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
InspirasiKobar Mania

Pergub Ponpes, antara Produk Hukum dan Kebermanfaatan

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
2 Oktober 2026
Bagikan
5 menit baca
Bagikan

Oleh: Deden Farhan
Khadim PP Al Farhan, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten

Banten – Rencana Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pesantren patut diapresiasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi pesantren sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.

Banten dikenal luas sebagai Tanah Santri. Daerah ini memiliki ikatan historis yang kuat dengan dunia pesantren. Karena itu, penerbitan Pergub Pesantren seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Lebih dari itu, Pergub tersebut dapat menjadi momentum untuk menghadirkan kolaborasi dan keberpihakan yang nyata terhadap pesantren.

- Advertisement -
Ad image

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Negara juga memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai lembaga yang memiliki kontribusi dalam pembentukan karakter bangsa, perjuangan kemerdekaan, hingga pembangunan nasional.

Baca Juga:

HUT Ke-81 TNI, Polsek Cibaliung Bawa Tumpeng ke Koramil
Dandim Lebak: HUT TNI Momentum Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Janji Suyudi Ario Seto Sebelum Dilantik Jadi Kapolri: Tak Ada Pemaksaan Target hingga Buka Ruang Kritik
Di Balik ‘Rumah Mamah’, Jejak Suyudi Ario Seto dan Keluarganya di Pandeglang

Namun, pengakuan secara normatif belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi yang dihadapi banyak pesantren.

Tidak sedikit pesantren yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar sarana pendidikan, asrama santri, sanitasi, akses teknologi informasi, penguatan ekonomi kelembagaan, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

Di sisi lain, terdapat pesantren yang memiliki jumlah santri cukup besar, tetapi belum mempunyai sumber pendapatan yang memadai untuk menopang keberlanjutan lembaga.

Baca Juga:

Dari Pratikno hingga Rocky Gerung: Membaca Makna Wantimpres Prabowo Menuju 2029
Satpol PP dan Penegakan Perda: Antara Pendekatan Represif dan Humanis
Usai Dilantik Jadi Kapolri, Suyudi Bersimpuh di Hadapan Ibunda
Kades Wirasinga Siaga 24 Jam, Layani Warga Sekaligus Genjot Pembangunan Desa

Karena itu, Pergub Pesantren yang akan diterbitkan hendaknya tidak berhenti pada pengaturan yang bersifat prosedural. Regulasi tersebut perlu menghadirkan instrumen yang konkret, terukur, dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh pesantren.

- Advertisement -
Ad image

Perlu Data Pesantren yang Terintegrasi

Salah satu hal yang penting adalah membangun sistem pendataan pesantren yang akurat dan terintegrasi.

Data tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah tidak hanya menjangkau pesantren yang sudah maju, tetapi juga pesantren-pesantren kecil yang berada di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan akses terhadap berbagai program pemerintah.

Selain itu, diperlukan skema pemberdayaan ekonomi pesantren melalui kemitraan dengan dunia usaha, industri, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun program pemberdayaan masyarakat.

- Advertisement -
Ad image

Hal tersebut sejalan dengan amanat Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 yang membuka ruang bagi peran serta dunia usaha dalam pengembangan pesantren.

Penguatan sumber daya manusia juga tidak kalah penting. Pergub perlu mendorong peningkatan kapasitas pengelola, tenaga pendidik, dan sumber daya manusia pesantren secara berkelanjutan.

Baca Juga:

Dishub Lebak Tetapkan Tarif Parkir Resmi di Alun-alun Rangkasbitung
Wali Kota Serang Sambangi Istri Jurnalis Bagus yang Hilang di Selat Sunda
Pengobatan Gratis Cemindo Gemilang di Bayah, Polisi Pastikan Kegiatan Aman
Kobarnews.id dan Polres Lebak Perkuat Sinergi, Dorong Informasi Publik Lebih Cepat

Hal ini relevan dengan posisi pesantren sebagaimana diatur dalam UU Pesantren, yakni tidak hanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia yang mandiri.

Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Pasal

Dalam perspektif syariat, tujuan utama kebijakan publik adalah menghadirkan kemaslahatan. Kaidah fikih menyebutkan, “Tasarruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah”, yang bermakna kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan Pergub Pesantren bukan semata-mata terletak pada banyaknya pasal yang disusun.

Yang lebih penting adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu memperkuat kebermanfaatan pesantren, meningkatkan mutu pendidikan, memperluas peran dakwah, serta mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren.

Ketika ekonomi pesantren tumbuh, manfaatnya diharapkan tidak hanya dirasakan oleh internal pesantren, tetapi juga oleh masyarakat di sekitarnya.

Karena itu, niat baik Pemerintah Provinsi Banten dalam menyusun Pergub Pesantren patut mendapatkan apresiasi.

Sebagai daerah yang dikenal sebagai Tanah Santri, Banten memiliki peluang besar untuk menjadikan pesantren sebagai bagian penting dari pilar pembangunan daerah.

Pergub Pesantren yang sedang disusun diharapkan benar-benar lahir melalui dialog dengan para kiai, pimpinan pesantren, akademisi, dan masyarakat.

Dengan demikian, Pergub tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat menjadi instrumen transformasi yang memperkuat posisi pesantren sebagai pusat pendidikan, pusat peradaban, dan pusat pemberdayaan umat di Provinsi Banten.

Jika hal tersebut terwujud, semangat rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pesantren dapat benar-benar hadir dalam kehidupan pesantren sehari-hari.

Pada akhirnya, keberadaan Pergub tersebut diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus menjadi support system dalam mewujudkan visi pembangunan Provinsi Banten. (*)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Mahasiswa UPH
Selanjutnya Jelang Umrah, Muhamad Nasrudin Gelar Tasyakuran
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Tanah Urug di Kasemen

Wagub Dimyati Beber Strategi Ketahanan Pangan Banten ke Peserta Sespimti Polri

Raker GMPK Banten, Bentuk Tim Kerja Pencegahan Korupsi

Metrologi Awasi Pos dan Jasa Ekspedisi, Konsumen Diminta Dapat Kepastian Layanan

Pemprov Banten Gandeng PTPN IV Buka Lapangan Kerja, Warga Lokal Diprioritaskan

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Budaya Daerah

Deklarasi Akbar BPPKB Banten HDS Digelar di Pandeglang, Ribuan Anggota Hadir

Daerah Inspirasi

Wagub Banten Puji QRIS: Cepat, Transparan, Lintas Negara

Daerah Kobar Mania

Alun-Alun Rangkasbitung Semarak, Festival Murak Kadu 2026 Resmi Digelar

Daerah Inspirasi

Bukan Sekadar Kemah, Pramuka Lebak Bersih-bersih Masjid hingga Susur Sungai

Hukum Kobar Mania

Pickup Terbakar di Jatimulya, Kerugian Capai Rp65 Juta

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com