Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten mengecek empat lokasi di Kota Serang yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Hasil pengecekan, polisi tidak menemukan aktivitas penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengecekan dilakukan pada Minggu hingga Senin dini hari. Kegiatan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 1 September 2026.
“Petugas melakukan pengecekan di empat lokasi yang disebut dalam pemberitaan,” kata Maruli kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Empat lokasi tersebut berada di Kepuren, Kecamatan Walantaka, serta tiga lokasi di Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Di lokasi pertama, yakni Kepuren, petugas tidak menemukan kegiatan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM.

Pengecekan kemudian dilakukan di lokasi parkir kendaraan tronton atau truk besar di Banjaragung, tepatnya di sekitar rel kereta api. Polisi juga tidak menemukan aktivitas penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
Petugas selanjutnya mengecek lokasi lain di sekitar Banjaragung. Di lokasi tersebut, polisi hanya menemukan tumpukan drum kosong dan tidak menemukan tanda-tanda kegiatan penyalahgunaan BBM.
Sementara itu, di lokasi keempat yang juga berada di Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, polisi tidak menemukan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Maruli mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi maupun pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan yang mengarah pada tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi,” ujarnya.
Maruli mengimbau masyarakat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110. (Haris/Danu)




