Kobarnews.id, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pengiriman ilegal 150 ribu benih bening lobster (BBL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kedua tersangka yakni FIR dan AZ.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus tersebut terungkap pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, awalnya polisi hanya menetapkan FIR sebagai tersangka. Namun, hasil pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan AZ.
“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” kata Dian, Selasa (29/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB. Truk tersebut membawa 30 boks styrofoam berisi sekitar 150 ribu ekor BBL.
Berdasarkan penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri atas 10 ribu ekor jenis mutiara dan 140 ribu ekor jenis pasir.
Sebagian BBL yang masih hidup kemudian dilepasliarkan di PSPL Caringin. Pelepasliaran dilakukan bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, polisi menyisihkan 60 ekor BBL jenis mutiara dan 60 ekor jenis pasir. Seluruhnya telah diawetkan sebagai barang bukti.
Dian mengatakan, setelah penyidikan dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Serang untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menegaskan Polda Banten akan terus menindak praktik pengiriman BBL secara ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pengiriman BBL yang dilakukan secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Haris/Danu)




