kobarnews.id
Kamis, 1 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Daerah

Polda Banten Limpahkan 2 Tersangka Pengiriman 150 Ribu BBL ke Kejari Serang

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
29 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan dua tersangka kepada Kejari Serang.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pengiriman ilegal 150 ribu benih bening lobster (BBL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kedua tersangka yakni FIR dan AZ.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus tersebut terungkap pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, awalnya polisi hanya menetapkan FIR sebagai tersangka. Namun, hasil pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan AZ.

“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” kata Dian, Selasa (29/9/2026).

- Advertisement -
Ad image

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB. Truk tersebut membawa 30 boks styrofoam berisi sekitar 150 ribu ekor BBL.

Baca Juga:

Wabup Lebak Bahas Pengembangan Cilangkahan, Dorong Terminal hingga Pasar
Jawaban Fraksi DPRD soal APBD 2027, Bupati Lebak Soroti Prioritas Pembangunan
Retribusi Persampahan di Lebak Baru Rp988 Juta, Target Rp1,5 Miliar
Kades Wirasinga Siaga 24 Jam, Layani Warga Sekaligus Genjot Pembangunan Desa

Berdasarkan penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri atas 10 ribu ekor jenis mutiara dan 140 ribu ekor jenis pasir.

Sebagian BBL yang masih hidup kemudian dilepasliarkan di PSPL Caringin. Pelepasliaran dilakukan bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, polisi menyisihkan 60 ekor BBL jenis mutiara dan 60 ekor jenis pasir. Seluruhnya telah diawetkan sebagai barang bukti.

Baca Juga:

Warga Banten Selatan Kini Tak Perlu Jauh-jauh Cuci Darah
Pasien Membludak di IGD RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Capai 103 Orang
Proyek Toilet Alun-alun Rangkasbitung Rampung, Tapi Masih Ditutup
Wagub Banten: Kemajuan Pariwisata Ada di Tangan Generasi Muda

Dian mengatakan, setelah penyidikan dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Serang untuk proses hukum selanjutnya.

- Advertisement -
Ad image

“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menegaskan Polda Banten akan terus menindak praktik pengiriman BBL secara ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pengiriman BBL yang dilakukan secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Haris/Danu)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya 3.433 PPPK Paruh Waktu Lebak Diperpanjang, 37 Dicoret
Selanjutnya Kesbangpol-Densus 88 Edukasi Pelajar Kota Serang soal Radikalisme lewat Game Online
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Ketum DPP KNPI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Komjen Suyudi Aryo Seto sebagai Kapolri

DPR Terima Surat Presiden, Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri

Tinawati Andra Soni Kenalkan Tenun Baduy Banten di Kriyanusa 2026

Jasad Pria Tanpa Celana Ditemukan di Perkebunan Serang, Identitas Belum Terungkap

NIK KPM Bansos Cilegon Terdeteksi Judol, Bantuan Bisa Dihentikan

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah

BI Banten Dorong Investasi Berkualitas, UMKM dan SDM Lokal Jadi Kunci

Daerah Hukum

Polda Banten Bicara Akses Informasi Publik di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Daerah Inspirasi

Dishub Lebak Tetapkan Tarif Parkir Resmi di Alun-alun Rangkasbitung

Barjas Daerah

Pengamat Soroti PAD Pandeglang yang Masih Rendah, Ungkap 3 Masalah Penghambat

Daerah News

PWI Banten-Kejati Perkuat Sinergi, Bahas Keterbukaan Informasi

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com