kobarnews.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

3.433 PPPK Paruh Waktu Lebak Diperpanjang, 37 Dicoret

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
29 September 2026
Bagikan
3 menit baca
Kantor BKPSDM Kabupaten Lebak.
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Nasib 3.433 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali berlanjut. Masa tugas mereka diperpanjang mulai 1 Oktober 2026.

Sementara, dari total 3.470 PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir 30 September 2026, sebanyak 37 orang tidak melanjutkan tugas.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Irvan Pramerta, mengatakan proses perpanjangan masa kerja dilakukan masing-masing perangkat daerah.

“Proses perpanjangan kontrak mulai dilakukan setelah masa perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026. Per 1 Oktober sudah mulai proses perpanjangan dan itu dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Irvan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

- Advertisement -
Ad image

Dia menjelaskan, perpanjangan tidak otomatis diberikan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Perangkat daerah terlebih dahulu mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Baca Juga:

Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Tanah Urug di Kasemen
Wagub Dimyati Beber Strategi Ketahanan Pangan Banten ke Peserta Sespimti Polri
Raker GMPK Banten, Bentuk Tim Kerja Pencegahan Korupsi
Metrologi Awasi Pos dan Jasa Ekspedisi, Konsumen Diminta Dapat Kepastian Layanan

Dari 37 PPPK yang tidak melanjutkan masa tugas, rinciannya lima orang meninggal dunia, 12 orang memasuki batas usia pensiun, 19 orang mengundurkan diri, dan satu orang terkena hukuman disiplin.

“Penyebab tak dilanjutkannya kontrak 37 pegawai, mulai dari meninggal dunia sebanyak lima orang, pensiun 12 orang, mengundurkan diri 19 orang, serta adanya hukuman disiplin satu orang,” katanya.

Irvan menyebut, jumlah terbesar PPPK yang tidak melanjutkan masa tugas berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan. Totalnya mencapai 24 orang.

Baca Juga:

Pemprov Banten Gandeng PTPN IV Buka Lapangan Kerja, Warga Lokal Diprioritaskan
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Banten di Serang Terbakar, 4 Ruangan Lantai 2 Dilalap Api
Bupati Lebak Minta PGRI Jadi Mitra Strategis, Kawal Kebijakan Pendidikan
Proyek Trotoar dan Drainase Sunan Kalijaga Baru 24 Persen, Rp4,68 Miliar Ditarget Rampung Desember

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lebak Fakhri Septiayana mengatakan, perpanjangan ribuan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.

- Advertisement -
Ad image

Namun, keputusan memperpanjang masa perjanjian kerja tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan, yakni pencapaian kinerja, kebutuhan instansi, dan kesesuaian kompetensi.

“Untuk pencapaian kinerja, penilaian didasarkan pada prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), termasuk apakah pegawai telah memenuhi target minimal yang ditetapkan,” jelas Fakhri.

Sedangkan kebutuhan instansi berkaitan dengan masih atau tidaknya perangkat daerah membutuhkan pegawai untuk mendukung tugas dan pelayanan pemerintahan.

- Advertisement -
Ad image

Adapun kesesuaian kompetensi untuk memastikan pegawai yang sebelumnya direkrut masih relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas.

“Kalau untuk kesesuaian kompetensi, pemikiran dasarnya ialah apakah pegawai paruh waktu yang sebelumnya direkrut di institusi tersebut masih dianggap relevan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Baca Juga:

Pejabat Samsat Cilegon Diduga Tinggalkan Kantor Sebelum Jam Kerja Usai
Musim Hujan Mundur, Banten Siapkan Rekayasa Cuaca
Kemenag Lebak Ingatkan PNS Cek Data Simpeg5: “Simpegmu adalah Nasibmu”
Limbah Triplek di Pabrik Ciginggang Lebak Terbakar, 2 Mobil Damkar Dikerahkan

Dengan demikian, dari 3.470 PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 30 September 2026, sebanyak 3.433 orang diproses untuk melanjutkan tugas mulai 1 Oktober 2026.

Sedangkan 37 lainnya tidak melanjutkan masa tugas karena meninggal dunia, memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, dan terkena hukuman disiplin. (Red/Dian)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Wagub Banten: Zakat Bukan Cuma Ibadah, Tapi Kepedulian Sosial
Selanjutnya Polda Banten Limpahkan 2 Tersangka Pengiriman 150 Ribu BBL ke Kejari Serang
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Kapolsek Malingping Cek Dapur MBG, Ingatkan Pekerja Jaga Kamtibmas

Dandim Pandeglang Pimpin Upacara Penerimaan 10 Personel Baru

Subdenpom Pandeglang Perkuat Sinergi Dengan PUPR

Bukan Sekadar HUT Banten, Pekan Kebudayaan Jadi Panggung Baru Seni Tradisi

Strategi Pemprov Banten 2027 Tekan Kemiskinan, Fokus SDM Unggul dan Infrastruktur

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Remaja 16 Tahun di Pandeglang Hilang, Naik Scoopy Merah

Daerah Ekbis

Glamping di Pinggir Sungai Jadi Primadona Curug Goong Pandeglang

Daerah Pemerintahan

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Dimyati Targetkan Level Adaptif

Daerah Hukum

Siswa SMPN 1 Rangkasbitung Belajar Tertib Lalu Lintas di Satpas Polres Lebak

Daerah News

Pohon Tumbang Tutup Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, Lalu Lintas Macet

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com