kobarnews.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

3.433 PPPK Paruh Waktu Lebak Diperpanjang, 37 Dicoret

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
29 September 2026
Bagikan
3 menit baca
Kantor BKPSDM Kabupaten Lebak.
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Nasib 3.433 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali berlanjut. Masa tugas mereka diperpanjang mulai 1 Oktober 2026.

Sementara, dari total 3.470 PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir 30 September 2026, sebanyak 37 orang tidak melanjutkan tugas.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Irvan Pramerta, mengatakan proses perpanjangan masa kerja dilakukan masing-masing perangkat daerah.

“Proses perpanjangan kontrak mulai dilakukan setelah masa perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026. Per 1 Oktober sudah mulai proses perpanjangan dan itu dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Irvan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

- Advertisement -
Ad image

Dia menjelaskan, perpanjangan tidak otomatis diberikan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Perangkat daerah terlebih dahulu mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Baca Juga:

Wabup Lebak Bahas Pengembangan Cilangkahan, Dorong Terminal hingga Pasar
Jawaban Fraksi DPRD soal APBD 2027, Bupati Lebak Soroti Prioritas Pembangunan
Retribusi Persampahan di Lebak Baru Rp988 Juta, Target Rp1,5 Miliar
Ketum DPP KNPI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Komjen Suyudi Aryo Seto sebagai Kapolri

Dari 37 PPPK yang tidak melanjutkan masa tugas, rinciannya lima orang meninggal dunia, 12 orang memasuki batas usia pensiun, 19 orang mengundurkan diri, dan satu orang terkena hukuman disiplin.

“Penyebab tak dilanjutkannya kontrak 37 pegawai, mulai dari meninggal dunia sebanyak lima orang, pensiun 12 orang, mengundurkan diri 19 orang, serta adanya hukuman disiplin satu orang,” katanya.

Irvan menyebut, jumlah terbesar PPPK yang tidak melanjutkan masa tugas berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan. Totalnya mencapai 24 orang.

Baca Juga:

DPR Terima Surat Presiden, Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri
Kades Wirasinga Siaga 24 Jam, Layani Warga Sekaligus Genjot Pembangunan Desa
Warga Banten Selatan Kini Tak Perlu Jauh-jauh Cuci Darah
Pasien Membludak di IGD RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Capai 103 Orang

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lebak Fakhri Septiayana mengatakan, perpanjangan ribuan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.

- Advertisement -
Ad image

Namun, keputusan memperpanjang masa perjanjian kerja tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan, yakni pencapaian kinerja, kebutuhan instansi, dan kesesuaian kompetensi.

“Untuk pencapaian kinerja, penilaian didasarkan pada prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), termasuk apakah pegawai telah memenuhi target minimal yang ditetapkan,” jelas Fakhri.

Sedangkan kebutuhan instansi berkaitan dengan masih atau tidaknya perangkat daerah membutuhkan pegawai untuk mendukung tugas dan pelayanan pemerintahan.

- Advertisement -
Ad image

Adapun kesesuaian kompetensi untuk memastikan pegawai yang sebelumnya direkrut masih relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas.

“Kalau untuk kesesuaian kompetensi, pemikiran dasarnya ialah apakah pegawai paruh waktu yang sebelumnya direkrut di institusi tersebut masih dianggap relevan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Baca Juga:

Proyek Toilet Alun-alun Rangkasbitung Rampung, Tapi Masih Ditutup
Tinawati Andra Soni Kenalkan Tenun Baduy Banten di Kriyanusa 2026
Wagub Banten: Kemajuan Pariwisata Ada di Tangan Generasi Muda
Dinsos Lebak Ungkap Warga Masih Banyak Tak Tahu Sekolah Rakyat

Dengan demikian, dari 3.470 PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 30 September 2026, sebanyak 3.433 orang diproses untuk melanjutkan tugas mulai 1 Oktober 2026.

Sedangkan 37 lainnya tidak melanjutkan masa tugas karena meninggal dunia, memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, dan terkena hukuman disiplin. (Red/Dian)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Wagub Banten: Zakat Bukan Cuma Ibadah, Tapi Kepedulian Sosial
Selanjutnya Polda Banten Limpahkan 2 Tersangka Pengiriman 150 Ribu BBL ke Kejari Serang
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Sekolah Rakyat di Lebak Tampung 270 Anak dari Keluarga Miskin

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Desa di Malingping Dibangun Lewat Bang Andra

Program Bang Andra Dilanjutkan, Pemprov Banten Bangun 33 Ruas Jalan Desa pada 2026

Jasad Pria Tanpa Celana Ditemukan di Perkebunan Serang, Identitas Belum Terungkap

NIK KPM Bansos Cilegon Terdeteksi Judol, Bantuan Bisa Dihentikan

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah

BI Banten Dorong Investasi Berkualitas, UMKM dan SDM Lokal Jadi Kunci

Daerah Hukum

Polda Banten Bicara Akses Informasi Publik di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Daerah Inspirasi

Dishub Lebak Tetapkan Tarif Parkir Resmi di Alun-alun Rangkasbitung

Barjas Daerah

Pengamat Soroti PAD Pandeglang yang Masih Rendah, Ungkap 3 Masalah Penghambat

Daerah News

PWI Banten-Kejati Perkuat Sinergi, Bahas Keterbukaan Informasi

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com