Kobarnews.id, LEBAK – Nasib 3.433 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali berlanjut. Masa tugas mereka diperpanjang mulai 1 Oktober 2026.
Sementara, dari total 3.470 PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir 30 September 2026, sebanyak 37 orang tidak melanjutkan tugas.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Irvan Pramerta, mengatakan proses perpanjangan masa kerja dilakukan masing-masing perangkat daerah.
“Proses perpanjangan kontrak mulai dilakukan setelah masa perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026. Per 1 Oktober sudah mulai proses perpanjangan dan itu dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Irvan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Dia menjelaskan, perpanjangan tidak otomatis diberikan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Perangkat daerah terlebih dahulu mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Dari 37 PPPK yang tidak melanjutkan masa tugas, rinciannya lima orang meninggal dunia, 12 orang memasuki batas usia pensiun, 19 orang mengundurkan diri, dan satu orang terkena hukuman disiplin.
“Penyebab tak dilanjutkannya kontrak 37 pegawai, mulai dari meninggal dunia sebanyak lima orang, pensiun 12 orang, mengundurkan diri 19 orang, serta adanya hukuman disiplin satu orang,” katanya.
Irvan menyebut, jumlah terbesar PPPK yang tidak melanjutkan masa tugas berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan. Totalnya mencapai 24 orang.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lebak Fakhri Septiayana mengatakan, perpanjangan ribuan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.
Namun, keputusan memperpanjang masa perjanjian kerja tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan, yakni pencapaian kinerja, kebutuhan instansi, dan kesesuaian kompetensi.
“Untuk pencapaian kinerja, penilaian didasarkan pada prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), termasuk apakah pegawai telah memenuhi target minimal yang ditetapkan,” jelas Fakhri.
Sedangkan kebutuhan instansi berkaitan dengan masih atau tidaknya perangkat daerah membutuhkan pegawai untuk mendukung tugas dan pelayanan pemerintahan.
Adapun kesesuaian kompetensi untuk memastikan pegawai yang sebelumnya direkrut masih relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas.
“Kalau untuk kesesuaian kompetensi, pemikiran dasarnya ialah apakah pegawai paruh waktu yang sebelumnya direkrut di institusi tersebut masih dianggap relevan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Dengan demikian, dari 3.470 PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 30 September 2026, sebanyak 3.433 orang diproses untuk melanjutkan tugas mulai 1 Oktober 2026.
Sedangkan 37 lainnya tidak melanjutkan masa tugas karena meninggal dunia, memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, dan terkena hukuman disiplin. (Red/Dian)




