kobarnews.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

PT ISG Rabbani Globalindo Tak Terdaftar sebagai PPIU di Lebak, Terungkap di Persidangan

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
29 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Fakta mengejutkan soal legalitas PT ISG Rabbani Globalindo terungkap dalam sidang perkara dugaan penipuan perjalanan umrah dengan terdakwa Ompel Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).

Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pembuktian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Mereka yakni Arka selaku saksi korban dan Ahmad Fauzi dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak sebagai saksi ahli.

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Fauzi mengungkapkan, nama PT ISG Rabbani Globalindo tidak tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kabupaten Lebak.

“Berdasarkan data di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak, PT ISG Rabbani Globalindo tidak terdaftar sebagai penyelenggara kegiatan perjalanan di wilayah Lebak,” kata Ahmad Fauzi saat menjawab pertanyaan JPU.

- Advertisement -
Ad image

Bukan hanya soal status perusahaan. Ahmad Fauzi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan alamat kantor PT ISG Rabbani Globalindo.

Baca Juga:

Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Tanah Urug di Kasemen
Wagub Dimyati Beber Strategi Ketahanan Pangan Banten ke Peserta Sespimti Polri
Raker GMPK Banten, Bentuk Tim Kerja Pencegahan Korupsi
Metrologi Awasi Pos dan Jasa Ekspedisi, Konsumen Diminta Dapat Kepastian Layanan

“Saya tidak tahu alamat kantornya,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ahmad Fauzi menjelaskan, masyarakat sebenarnya dapat mengecek legalitas biro perjalanan umrah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Pengecekan tersebut, kata dia, penting dilakukan calon jemaah sebelum menggunakan jasa biro perjalanan umrah. Tujuannya untuk memastikan perusahaan yang dipilih telah mengantongi izin resmi.

Baca Juga:

Pemprov Banten Gandeng PTPN IV Buka Lapangan Kerja, Warga Lokal Diprioritaskan
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Banten di Serang Terbakar, 4 Ruangan Lantai 2 Dilalap Api
Bupati Lebak Minta PGRI Jadi Mitra Strategis, Kawal Kebijakan Pendidikan
Proyek Trotoar dan Drainase Sunan Kalijaga Baru 24 Persen, Rp4,68 Miliar Ditarget Rampung Desember

Ahmad Fauzi juga membeberkan mekanisme pengajuan izin sebagai PPIU. Menurutnya, pemohon terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari kantor kementerian di daerah.

- Advertisement -
Ad image

“Untuk perizinan PPIU di daerah, pemohon harus mengantongi rekomendasi dari kantor kementerian setempat lebih dahulu. Selanjutnya, pemohon menyerahkan rekomendasi tersebut ke kementerian pusat hingga izin resmi terbit,” jelasnya.

Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan penipuan perjalanan umrah yang menjerat Ompel Sutrisno sebagai terdakwa.

Namun, status tidak terdaftar sebagai PPIU sebagaimana disampaikan saksi dalam persidangan merupakan bagian dari fakta yang akan dinilai bersama keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Sidang berikutnya masih akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. (Red/Dian)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Atap Madrasah Al Falah di Karang Tanjung Diduga Rusak Tergerus Kabel Provider
Selanjutnya Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, 5 CPNS Resmi Jadi PNS
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Kapolsek Malingping Cek Dapur MBG, Ingatkan Pekerja Jaga Kamtibmas

Dandim Pandeglang Pimpin Upacara Penerimaan 10 Personel Baru

Subdenpom Pandeglang Perkuat Sinergi Dengan PUPR

Bukan Sekadar HUT Banten, Pekan Kebudayaan Jadi Panggung Baru Seni Tradisi

Strategi Pemprov Banten 2027 Tekan Kemiskinan, Fokus SDM Unggul dan Infrastruktur

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Remaja 16 Tahun di Pandeglang Hilang, Naik Scoopy Merah

Daerah Ekbis

Glamping di Pinggir Sungai Jadi Primadona Curug Goong Pandeglang

Daerah Pemerintahan

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Dimyati Targetkan Level Adaptif

Daerah Hukum

Siswa SMPN 1 Rangkasbitung Belajar Tertib Lalu Lintas di Satpas Polres Lebak

Daerah News

Pohon Tumbang Tutup Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, Lalu Lintas Macet

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com