KOBARNEWS.ID, LEBAK — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak dari retribusi persampahan baru mencapai Rp988,13 juta hingga September 2026. Angka tersebut baru 65,88 persen dari target Rp1,5 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika mengatakan, realisasi retribusi persampahan hingga 30 September 2026 tercatat sebesar Rp988.134.400.
“Realisasi sampai dengan tanggal 30 September 2026 sebesar Rp988.134.400,” kata Irvan, Kamis (1/10/2026).
Dengan capaian tersebut, masih ada sekitar Rp511,87 juta yang harus dikejar DLH Lebak untuk memenuhi target Rp1,5 miliar hingga akhir 2026.
Irvan mengakui capaian realisasi hingga September tersebut belum sesuai dengan proyeksi yang ditetapkan DLH.
Salah satu kendalanya adalah masih rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi persampahan. Sebagian masyarakat masih menganggap pengelolaan sampah sebagai pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kendalanya adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar retribusi karena masih menganggap persampahan adalah jasa pelayanan umum sehingga menjadi tanggung jawab DLH,” ujarnya.
Untuk mengejar target tersebut, DLH Lebak menyiapkan sejumlah langkah hingga akhir tahun. Strategi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penagihan, tetapi juga pembenahan pendataan wajib retribusi.
Selain itu, DLH akan meningkatkan kepatuhan masyarakat, mengoptimalkan pemungutan, serta memperbaiki kualitas pelayanan persampahan.
“Strategi DLH tidak hanya fokus pada penagihan, tetapi juga pada perbaikan pendataan, peningkatan kepatuhan masyarakat, optimalisasi pemungutan, serta peningkatan kualitas pelayanan persampahan,” jelasnya.
Dengan realisasi 65,88 persen hingga September, DLH Lebak masih harus mengejar 34,12 persen atau sekitar Rp511,87 juta untuk mencapai target PAD retribusi persampahan sebesar Rp1,5 miliar pada 2026. (Hikmat)



