KOBARNEWS.ID, LEBAK — Sebanyak 270 anak dari keluarga miskin dan sangat miskin mengikuti program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Lebak pada tahun ajaran 2026/2027. Mereka berasal dari kelompok masyarakat yang masuk desil 1 dan desil 2.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Iwan Khairil Anwar mengatakan, kuota Sekolah Rakyat di Lebak diberikan dalam tiga rombongan belajar (rombel).
“Untuk Kabupaten Lebak tahun ajaran 2026/2027, dari hasil penjangkauan, Kemensos memberikan tiga rombel,” kata Iwan, Rabu (30/9/2026).
Rinciannya, satu rombel untuk jenjang SD dengan sekitar 30 siswa. Sedangkan jenjang SMP dan SMA masing-masing memiliki kuota 120 siswa.
Menurut Iwan, calon siswa dijaring dari keluarga miskin dan sangat miskin. Data tersebut kemudian diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai peserta program.
“Diambil dari kelompok masyarakat yang benar-benar sangat miskin dan miskin, yaitu desil 1 dan desil 2,” ujarnya.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga guru dan pengasuh Sekolah Rakyat di Lebak masih dalam proses pemenuhan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Iwan mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemensos juga menangani pengadaan dan penganggaran kebutuhan di Sekolah Rakyat, termasuk sarana-prasarana.
“Untuk pemenuhan guru dan pengasuh belum terbit. Kemungkinan antara November atau Desember,” jelasnya.
Sambil menunggu pemenuhan tenaga tersebut, Kemensos sementara melibatkan sejumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk membantu pengasuhan dan administrasi sekolah.
“Untuk sementara ini Kemensos menarik TKSK yang ada di sekitar untuk membantu, baik dari pengasuh maupun bagian administrasi sekolah,” kata Iwan.
Iwan menyebut pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Lebak sejauh ini belum menghadapi kendala besar. Dinsos juga melakukan verifikasi ulang terhadap calon siswa yang telah dijangkau TKSK dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Setelah dilakukan penjangkauan sama TKSK dan SDM PKH, kami melakukan monitoring atau verifikasi dari hasil penjangkauan tersebut,” ujarnya.
Data calon siswa kemudian dicocokkan dengan data pemerintah. Jika sesuai kriteria, calon peserta ditetapkan melalui proses pleno dan penerbitan surat keputusan (SK), termasuk penetapan oleh Bupati Lebak.
“Kalau memang ini sesuai, dalam penetapan dan hasil pleno kita tetapkan. Di antaranya prosesnya penetapan SK sama Pak Bupati,” ujarnya. (Hikmat)




