kobarnews.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

Ulama Desak Seluruh THM dan Warung Miras di Kota Serang Ditutup Permanen

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
28 September 2026
Bagikan
4 menit baca
Sejumlah ulama yang tergabung dalam Amanat Banten membacakan pernyataan sikap mendesak Pemkot Serang menutup permanen seluruh tempat hiburan malam (THM) dan warung penjual minuman keras di Kota Serang. (Foto: Istimewa)
Bagikan

KOBARNEWS.ID, SERANG — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang kembali menuai sorotan. Belasan ulama dan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Amanat Banten mendesak Pemkot Serang menutup permanen seluruh THM dan tempat penjualan miras.

Tak hanya meminta penutupan, mereka juga mendesak aparat pemerintah, aparat negara, hingga pejabat yang disebut terlibat dalam operasional THM diberikan sanksi disiplin.

Desakan itu disampaikan Juru Bicara Amanat Banten, KH Wari Syadeli, dalam audiensi dengan Pemkot Serang di halaman Masjid Al Madani, Senin (28/9/2026).

“Melakukan penindakan disiplin terhadap aparatur pemerintah dan aparatur negara serta pejabat eksekutif dan yudikatif yang terlibat dalam operasional tempat hiburan malam di Kota Serang secara langsung maupun tidak langsung,” kata Wari saat membacakan pernyataan sikap.

- Advertisement -
Ad image

Audiensi tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Subagyo dan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang Zeka Bachdi.

Baca Juga:

Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Tanah Urug di Kasemen
Wagub Dimyati Beber Strategi Ketahanan Pangan Banten ke Peserta Sespimti Polri
Raker GMPK Banten, Bentuk Tim Kerja Pencegahan Korupsi
Metrologi Awasi Pos dan Jasa Ekspedisi, Konsumen Diminta Dapat Kepastian Layanan

Desak Alexxa Ramayana Ditutup

Amanat Banten secara khusus meminta Wali Kota Serang menutup permanen Alexxa Ramayana. Mereka juga meminta seluruh THM dan warung yang menjual miras di Kota Serang ditutup.

“Kami mendesak Wali Kota Serang untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap Alexxa Ramayana dan seluruh tempat hiburan malam (THM) serta warung yang menjual belikan minuman keras di seluruh Kota Serang,” ujar Wari.

Baca Juga:

Pemprov Banten Gandeng PTPN IV Buka Lapangan Kerja, Warga Lokal Diprioritaskan
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Banten di Serang Terbakar, 4 Ruangan Lantai 2 Dilalap Api
Bupati Lebak Minta PGRI Jadi Mitra Strategis, Kawal Kebijakan Pendidikan
Proyek Trotoar dan Drainase Sunan Kalijaga Baru 24 Persen, Rp4,68 Miliar Ditarget Rampung Desember

Menurut Amanat Banten, keberadaan THM dan peredaran miras menjadi persoalan yang harus ditangani serius pemerintah daerah, terutama jika dikaitkan dengan visi Kota Serang sebagai kota madani.

- Advertisement -
Ad image

Mereka juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata dan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Amanat Banten meminta Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang membatalkan Raperda tersebut. Mereka menilai sejumlah ketentuannya berpotensi membuka ruang bagi normalisasi atau legalisasi peredaran miras melalui sektor pariwisata.

“Kami menolak hiburan malam dan miras dalam paradigma kepariwisataan di Kota Serang untuk merawat visi Kota Madani,” kata Wari.

- Advertisement -
Ad image

Pemkot Serang: Tak Bisa Larang Secara Keseluruhan

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Subagyo mengatakan Pemkot Serang memiliki semangat yang sama untuk membatasi persoalan THM dan miras.

Baca Juga:

Pejabat Samsat Cilegon Diduga Tinggalkan Kantor Sebelum Jam Kerja Usai
Musim Hujan Mundur, Banten Siapkan Rekayasa Cuaca
Kemenag Lebak Ingatkan PNS Cek Data Simpeg5: “Simpegmu adalah Nasibmu”
Limbah Triplek di Pabrik Ciginggang Lebak Terbakar, 2 Mobil Damkar Dikerahkan

Namun, dia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa membuat larangan secara keseluruhan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sesuai dengan hasil harmonisasi, kan kita tidak bisa melarang secara keseluruhan, karena itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Subagyo.

Subagyo mengatakan draf Raperda PUK yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Serang masih akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus).

Dalam pembahasan itu, masukan dari tokoh masyarakat, ulama dan kasepuhan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan substansi Raperda.

“Adapun nanti muatan substansi yang akan diatur di Perda secara keseluruhan pasal per pasal, tentu akan dilakukan pembahasan dengan Pansus, nanti arahnya akan seperti apa,” katanya.

Menurut Subagyo, Pemkot Serang juga menginginkan sanksi yang lebih tegas dalam Raperda tersebut.

Keinginan itu berkaca pada sejumlah penertiban THM yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari penutupan, penyegelan hingga penyitaan.

“Makanya beliau ingin ada sanksi yang lebih tegas dalam Raperda yang kita usulkan,” pungkasnya.

Desakan Amanat Banten kini berhadapan dengan proses pembahasan Raperda PUK di DPRD Kota Serang. Regulasi tersebut nantinya akan menentukan aturan sektor pariwisata, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran. (Red)

TAGGED:Amanat BantenDitutup PermanenKota SerangMirasPemkot SerangTHMTHM Tutup PermanenUlama Banten
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Paripurna APBD 2027 Lebak Memanas, Bupati-Wabup Absen Sejumlah Dewan Walkout
Selanjutnya 2 Wanita di Lebak Divonis Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur’an
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Kapolsek Malingping Cek Dapur MBG, Ingatkan Pekerja Jaga Kamtibmas

Dandim Pandeglang Pimpin Upacara Penerimaan 10 Personel Baru

Subdenpom Pandeglang Perkuat Sinergi Dengan PUPR

Bukan Sekadar HUT Banten, Pekan Kebudayaan Jadi Panggung Baru Seni Tradisi

Strategi Pemprov Banten 2027 Tekan Kemiskinan, Fokus SDM Unggul dan Infrastruktur

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Remaja 16 Tahun di Pandeglang Hilang, Naik Scoopy Merah

Daerah Ekbis

Glamping di Pinggir Sungai Jadi Primadona Curug Goong Pandeglang

Daerah Pemerintahan

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Dimyati Targetkan Level Adaptif

Daerah Hukum

Siswa SMPN 1 Rangkasbitung Belajar Tertib Lalu Lintas di Satpas Polres Lebak

Daerah News

Pohon Tumbang Tutup Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, Lalu Lintas Macet

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com