Kobarnews.id, LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial S (30) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi mengamankan S di sebuah saung di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” kata Epi dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 125 butir obat Tramadol HCl dan 68 butir obat jenis Heximer. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Epi mengatakan S saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.
“Tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Polres Lebak menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukumnya. (Red/Dian)



