Kobarnews.id, PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang Polda Banten akan menggelar Operasi Patuh Maung 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, polisi menyasar enam jenis pelanggaran lalu lintas.
Operasi tersebut digelar untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra mengatakan operasi akan berlangsung selama dua pekan. Dia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan saat berkendara.
“Mulai 26 Oktober sampai 8 November 2026. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Pandeglang menjadi pelopor keselamatan,” kata Senna kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Senna mengimbau pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, kepatuhan saat berkendara penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam Operasi Patuh Maung 2026, Satlantas Polres Pandeglang menetapkan enam pelanggaran sebagai prioritas penindakan. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Selain itu, polisi menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
“Enam prioritas pelanggaran ini menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Maung 2026,” ujarnya.
Senna menegaskan, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan operasi tersebut dengan meningkatkan disiplin berlalu lintas.
“Mari bersama mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pandeglang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Patuh berlalu lintas menjadi cermin budaya kita,” pungkasnya. (Red/Irfan)





