Kobarnews.id, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui pengawasan berbasis risiko untuk mencegah penyimpangan sejak dini. Pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga diarahkan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan ada lima fokus utama dalam penguatan APIP. Kelima fokus tersebut meliputi penguatan pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas pengendalian intern, penguatan koordinasi antarinstansi pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, serta pembangunan budaya integritas.
Hal itu disampaikan Deden dalam Rapat Koordinasi (Rakor) APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten di Gedung Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (28/10/2026).
“APIP memiliki peran yang sangat strategis. Peran APIP saat ini harus bertransformasi. APIP harus menjadi sistem peringatan dini yang berfokus pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem, sehingga kerugian dapat dicegah dan manfaat program bagi masyarakat dapat dioptimalkan,” kata Deden.
Menurutnya, pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Upaya tersebut dapat dimulai dari perbaikan sistem, penguatan pengendalian intern, peningkatan kepatuhan, hingga pembentukan budaya integritas.
Deden menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah pemeriksaan atau temuan yang dihasilkan. Pengawasan harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah dampak nyata, yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, berkurangnya penyimpangan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Dia berharap rakor tersebut menjadi forum untuk memperkuat sinergi antarlembaga pengawasan, menyamakan persepsi, serta menyusun langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.
Penguatan APIP, lanjut Deden, perlu dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), penerapan metodologi pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas hasil pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, serta efektivitas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
“Melalui koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat ini diharapkan APIP dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini risiko, mencegah penyimpangan, dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dwi Budi Wahyuningsih menekankan keberhasilan APIP tidak dinilai dari banyaknya temuan, melainkan dari kemampuannya mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Dia menyebut integritas, independensi, dan sinergi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan pengawasan. Setiap simpulan harus didukung bukti yang memadai, sedangkan rekomendasi dan potensi penyimpangan harus disampaikan secara objektif.
Dwi juga mengingatkan agar pemanfaatan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen pencegahan korupsi tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen dan pencapaian skor.
“Saya berharap rapat koordinasi ini menghasilkan rencana aksi yang konkret. Saya juga menegaskan bahwa pemanfaatan MCSP sebagai tools pencegahan korupsi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen dan pencapaian skor. Namun, data dan bukti harus valid, terverifikasi, dan mencerminkan perbaikan nyata dalam proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro turut mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas APIP dalam mendeteksi dini dan mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Buyung mengatakan APIP perlu terlibat sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program dan anggaran, hingga memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat.
Pengendalian korupsi, kata dia, perlu dilakukan melalui tiga pendekatan yang saling melengkapi, yakni pencegahan, deteksi, dan respons.
“APIP memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Maka, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Arif Nurcahyo menjelaskan rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian koordinasi dan supervisi yang dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kegiatan itu bertujuan mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan, terutama dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.
“APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan,” pungkas Arif. (Red/Fidz)





