LEBAK – RSUD dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak menjalani penilaian akreditasi rumah sakit untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Proses penilaian tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 3 November 2026. Kegiatan ini dihadiri Plt Asisten Administrasi Umum Setda Lebak Iyan Fitriyana, didampingi Plt Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung, dr. Firman Rahmatullah, SH, MH, MKM, beserta jajaran direksi rumah sakit.
Plt Direktur RSUD dr. Adjidarmo, dr. Firman Rahmatullah, mengatakan akreditasi merupakan mekanisme penilaian untuk mengukur sejauh mana rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
“Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan,” kata Firman kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan, akreditasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan. Untuk rumah sakit, penilaian akreditasi dilakukan setiap empat tahun sekali, sedangkan puskesmas setiap lima tahun.
“Akreditasi ini merupakan standar Kementerian Kesehatan untuk mutu layanan. Kalau puskesmas setiap lima tahun, sedangkan rumah sakit setiap empat tahun,” jelasnya.
Menurut Firman, melalui proses akreditasi ini, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola rumah sakit, serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia berharap proses penilaian tersebut menjadi momentum evaluasi bagi manajemen dan seluruh jajaran rumah sakit untuk terus melakukan pembenahan di berbagai aspek pelayanan.
“Penilaian ini juga menjadi momentum bagi manajemen dan seluruh jajaran RSUD dr. Adjidarmo untuk melakukan evaluasi dan penguatan berbagai aspek pelayanan demi memberikan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Semoga hasilnya memuaskan,” pungkasnya. (Red/Dian)




