kobarnews.id
Kamis, 17 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanPolitikViral

Gubernur Banten Andra Soni Setujui 4 Raperda Usulan DPRD

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
11 Agustus 2026
Bagikan
4 menit baca
Gubernur Andra Soni saat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten. Keempat Raperda itu akan dibahas untuk selanjutnya diimplementasikan menjadi Perda.

Empat Raperda tersebut yakni Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda); Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan berinisiatif mengusulkan empat Raperda,” kata Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).

Contents
  • Raperda Usaha Kecil
  • Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi
  • BUMD Banten Global Development
  • Aturan Pertambangan
  • DPRD Segera Bentuk Pansus

Andra mengatakan Pemprov Banten menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya. Dia memastikan pihaknya akan mendukung proses pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan.

- Advertisement -
Ad image

“Insyaallah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya.

Baca Juga:

Polri Dampingi Keluarga Jurnalis Hilang, SAR Hari Kesembilan Masih Nihil
Hari Kesembilan, Pencarian KM Arupadatu I Masih Nihil
5-6 Sungai di Kota Serang Dinormalisasi Jelang Musim Hujan
APBD Perubahan Kabupaten Serang 2026 Disepakati, Belanja Jadi Rp 3,468 Triliun

Raperda Usaha Kecil

Andra menilai Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil sangat progresif dan relevan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, usaha mikro dan kecil memiliki peran penting dalam perekonomian Banten.

“Usaha kecil dan mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” katanya.

Baca Juga:

Peningkatan Kapasitas SDM Satlinmas Pandeglang Diapresiasi
Memotivasi 4.966 Mahasiswa Baru Uniba, Andra Soni Dorong Generasi Muda Punya Growth Mindset
Jurnalis Independen Wajib Kritis, Netral dan Bela Kepentingan Publik
Pertamina EP Suntik Dana, Bidan Klinik Saung Sehat Baduy Dipastikan Tetap Melayani Setahun

Dia mengatakan pemerintah perlu hadir dalam pembinaan, bantuan badan hukum, pemberdayaan hingga pengembangan usaha kecil.

- Advertisement -
Ad image

“Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” imbuhnya.

Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi

Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andra menyebut perubahan regulasi diperlukan untuk menghadirkan aturan yang lebih adaptif.

Perubahan tersebut, kata dia, diharapkan memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mudah dilaksanakan, serta mendukung kemudahan berusaha dan memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

- Advertisement -
Ad image

“Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucapnya.

BUMD Banten Global Development

Sementara itu, Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda) dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga:

Tamu Spanyol-India Terpukau Sekolah Hijau Al Qudwah, Ada Program Sampah Berlian
Bupati Lebak ‘Warning’ Satgas MBG: Jangan Sampai Makanan Bergizi Ancam Kesehatan
Disperindag Banten Siapkan Strategi Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
Polda Banten Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Andra mengatakan perubahan tersebut diarahkan agar pengelolaan BUMD lebih profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya.

Aturan Pertambangan

Adapun Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara berkaitan dengan pengelolaan kewenangan pertambangan yang sebagian telah dikembalikan kepada pemerintah daerah provinsi.

Andra menilai Perda baru diperlukan untuk menjadi payung hukum dalam pengelolaan urusan tersebut.

“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.

DPRD Segera Bentuk Pansus

Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan rapat paripurna digelar untuk mendengarkan pendapat gubernur atas empat Raperda inisiatif DPRD.

“Pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda,” kata Fahmi.

Fahmi mengatakan DPRD selanjutnya akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat Raperda tersebut.

“Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder, khususnya terkait dengan empat Raperda,” ujarnya. (Red/Haris)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Jelang HUT RI ke-81, DPRD Banten Siapkan Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Prabowo
Selanjutnya Sekretaris DPRD Banten Sambut Kehadiran Kobarnews.id, Dorong Sinergi dengan DPRD
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

KH Sulaiman Effendi: Pesantren Jangan Hanya Jadi Konsumen, tapi Penggerak Ekonomi

Perlu Uluran Tangan! Dua Tahun Berjuang Lawan Gangguan Pernapasan, Atqiyya Butuh BiPAP Rp125 Juta

ASDP di Tengah Debu Vulkanik : Ketika Keselamatan Bukan Sekadar Slogan

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan

Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda

Daerah Hukum

Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Budaya Daerah

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter

Daerah

Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Daerah Hukum

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com