KOBARNEWS.ID, SERANG — Di era ketika informasi bisa menyebar dalam hitungan detik, kesalahan wartawan bukan lagi sekadar salah menulis. Informasi yang belum terverifikasi bisa ikut membentuk opini publik, memicu keresahan, bahkan menyesatkan masyarakat.
Tantangan itulah yang kembali disorot dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-28 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten di Polda Banten, Selasa-Rabu (22-23/9/2026).
UKW tidak hanya menjadi ajang menguji kemampuan teknis wartawan dalam mencari dan menulis berita. Kompetensi juga diuji dari sejauh mana wartawan mampu menjalankan verifikasi, mematuhi kode etik, serta mempertanggungjawabkan informasi yang disebarkan kepada publik.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengatakan, UKW menjadi salah satu langkah untuk memastikan wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan standar etik.
“UKW ini menjadi langkah penting untuk memastikan wartawan bekerja sesuai kaidah dan standar etik jurnalistik,” kata Rian.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat. Kecepatan media digital membuat wartawan berhadapan dengan tuntutan untuk menjadi yang pertama memberitakan, sementara akurasi tetap menjadi dasar kerja jurnalistik.
Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan PWI Pusat Jufri Alkatiri menegaskan, kemampuan wartawan tidak cukup hanya mengumpulkan data dan menyusun berita.
Menurutnya, wartawan harus mampu menguji informasi sebelum dipublikasikan. Sebab, kualitas produk jurnalistik ikut menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap media.
“Wartawan tidak hanya dituntut mahir dalam mengumpulkan data dan menulis berita, tetapi juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menguji informasi, serta bertanggung jawab atas karya yang dipublikasikan,” ujarnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki juga menyoroti derasnya arus informasi digital yang diikuti penyebaran berita bohong atau hoaks.
Menurut Hengki, kondisi tersebut membuat pers memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers harus tetap menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rian juga mengajak peserta dan undangan mendoakan lima wartawan yang masih dalam pencarian setelah menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK).
Dia berharap proses pencarian segera membuahkan hasil dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Banten beserta jajarannya atas dukungan dalam upaya pencarian.
UKW PWI Banten Angkatan ke-28 berlangsung hingga Rabu (23/9). Pengujian mengacu pada standar kompetensi wartawan yang ditetapkan Dewan Pers.
Sebab, kompetensi wartawan pada akhirnya bukan berhenti pada sertifikat atau status lulus UKW. Tantangan sebenarnya muncul setelah wartawan kembali ke lapangan apakah informasi diuji, sumber dikonfirmasi, fakta diverifikasi, dan berita yang dipublikasikan benar-benar layak dipercaya publik. (Haris/Dian)




