Kobarnews.id, LEBAK – Persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak belum juga tuntas. Berbagai program pemerintah terus berjalan, mulai dari APBD Kabupaten Lebak, bantuan Pemerintah Provinsi Banten hingga program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Di saat yang sama, dukungan melalui CSR dan jalur aspirasi juga terus dibutuhkan untuk memperluas jangkauan penanganan rumah warga yang membutuhkan perbaikan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan penanganan RTLH saat ini berlangsung melalui beberapa sumber pembiayaan.
Untuk program yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lebak, pada 2026 terdapat 267 unit rumah yang mendapatkan bantuan melalui program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 262 unit telah selesai dikerjakan. Sementara lima unit lainnya akan dilanjutkan melalui APBD Perubahan.
“Ada 267 unit, yang sudah selesai 262. Sementara sisanya lima unit rumah lainnya akan dilakukan pengerjaannya pada APBD Perubahan setelah disahkan,” kata Iwan kepada Kobarnewsid, Jum’at (25/9/2026).
Untuk bantuan dari APBD Kabupaten Lebak, setiap rumah mendapatkan stimulan sebesar Rp20 juta. Bantuan tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Rp17,5 juta untuk material, Rp2,5 juta upah tukang. Dan bersifat stimulan,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan dengan melibatkan toko material untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan, sedangkan dana untuk upah diberikan kepada penerima bantuan.
“Anggaran langsung diterimakan oleh toko material dan penerima bantuan untuk upah,” katanya.
Selain program kabupaten, bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat juga masuk dalam penanganan RTLH di Lebak.
Iwan menyebut terdapat 38 unit RTLH yang masuk program bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Namun, pihak DPRKPP belum mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut.
“Dari provinsi 38 unit, anggarannya kami tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu, program Kementerian PKP saat ini tengah berjalan. Berdasarkan data sementara yang diterima DPRKPP, jumlah rumah yang masuk dalam program tersebut mencapai sekitar 1.000 unit.
“Kementerian PKP data sementara di angka 1.000 unit,” kata Iwan.
Menurut dia, program dari Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian PKP memiliki tahapan pelaksanaan masing-masing.
“Yang provinsi belum, yang PKP sedang berlangsung,” ujarnya.
Besarnya jumlah program yang datang dari berbagai sumber sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan penanganan RTLH di Lebak masih membutuhkan dukungan lintas pihak.
Pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan APBD. Dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, CSR, yayasan, hingga jalur aspirasi diperlukan agar cakupan perbaikan rumah dapat terus diperluas.
Untuk CSR, Iwan mengakui sudah ada sejumlah pihak yang memberikan dukungan.
Namun, DPRKPP belum memiliki data yang benar-benar final mengenai jumlah rumah maupun nilai bantuan yang telah disalurkan.
“Ada. Cuma kami belum ada data yang fix,” katanya.
Iwan menyebut dukungan tersebut antara lain berasal dari Korpri, Bank BTN dan sejumlah yayasan lainnya.
“Ada dari Korpri, Bank BTN, ada dari yayasan lain,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dukungan CSR sebenarnya berpotensi menjadi sumber pembiayaan tambahan untuk mempercepat penanganan RTLH.
Sekretaris Forum CSR Kabupaten Lebak, Ahmad Taufiq, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari perusahaan yang secara khusus menggunakan dana CSR untuk program RTLH di Kabupaten Lebak pada tahun berjalan.
“Kalau terkait CSR RTLH di Lebak, belum ada laporan dari perusahaan yang tahun ini penggunaan CSR-nya untuk RTLH,” kata Ahmad Taufiq.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat patokan nominal tertentu dalam penggunaan CSR untuk program RTLH.
“Kalau dari CSR tidak ada patokan nominal,” ujarnya.
Perbedaan informasi antara data yang diketahui DPRKPP dan laporan yang diterima Forum CSR menunjukkan perlunya sinkronisasi.
Bantuan dari berbagai lembaga dan perusahaan perlu dipetakan agar pemerintah memiliki gambaran yang utuh mengenai jumlah RTLH yang sudah tertangani.
Data tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penerima bantuan sekaligus memastikan rumah yang belum tersentuh program dapat menjadi sasaran berikutnya.
Selain pemerintah dan CSR, jalur aspirasi juga menjadi salah satu instrumen yang dapat didorong untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang lebih layak.
Namun, seluruh sumber bantuan tersebut membutuhkan basis data yang sama. Pemerintah daerah perlu memastikan data RTLH diperbarui secara berkala, dilengkapi lokasi, kondisi rumah, identitas penerima serta status bantuan yang telah diterima.
Dengan begitu, program pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, CSR maupun bantuan melalui jalur aspirasi dapat saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Di sisi lain, Forum CSR Kabupaten Lebak juga akan memasuki akhir masa kepengurusan periode berjalan.
“Oktober ini kita habis masa jabatan, per tiga tahun,” kata Ahmad Taufiq.
Sedangkan menurut Akademisi La Tansa Mashiro, Tantri Mega Sanjaya, penanganan RTLH bukan hanya persoalan memperbaiki bangunan rumah.
“Penanganan RTLH bukan hanya persoalan memperbaiki bangunan rumah. Rumah yang layak berkaitan dengan keamanan, kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Tantri.
“Dengan masih berlangsungnya berbagai program bantuan, pekerjaan pemerintah berikutnya bukan hanya memastikan rumah dibangun atau diperbaiki, tetapi juga memastikan seluruh intervensi tercatat, tepat sasaran dan mampu menjangkau warga yang belum mendapatkan bantuan,” pungkas nya. (Red/Dian)




