Kobarnews.id, LEBAK – Status tanah dan gedung yang digunakan sebagai kantor Partai Golkar di Jalan Hardiwinangun, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Pasalnya, masih terdapat organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki kantor sendiri.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyebut tanah atau aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Namun, bangunan yang berdiri di atasnya disebut dibangun oleh Partai Golkar setelah pemerintah pada masa sebelumnya memberikan izin pembangunan.
“Betul,” kata Amir saat dikonfirmasi mengenai status gedung kantor Golkar, Jumat (25/9/2026).
Amir menjelaskan, meski tanahnya berkaitan dengan aset pemerintah daerah, bangunan yang berdiri di atasnya merupakan milik Golkar. Karena itu, pemanfaatan gedung tersebut saat ini masih berstatus quo.
“Gedungnya punya Golkar. Pemerintah saat itu mengizinkan pembangunan. Status quo,” ujarnya.
Persoalan tersebut muncul di tengah kebutuhan Pemkab Lebak terhadap ruang perkantoran bagi sejumlah OPD yang hingga kini belum memiliki kantor sendiri.
Saat ditanya apakah gedung tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah untuk kebutuhan OPD, Amir mengatakan hal itu tidak dapat dilakukan begitu saja.
“Belum, harus ada pembahasan khusus dengan yang punya gedung. Karena menyangkut kebijakan pemerintah sebelumnya,” katanya.
Menurut Amir, persoalan pengelolaan aset tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak.
“Betul. Coba tanyakan ke BKAD,” ujarnya.
Golkar Benarkan Aset Milik Pemerintah
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lebak, Muammar Adi Prasetya, membenarkan bahwa aset berupa tanah tersebut merupakan milik pemerintah.
“Iya, betul,” kata Muammar saat dikonfirmasi.
Namun, saat ditanya mengenai bentuk pemanfaatannya, apakah pinjam pakai atau bentuk lainnya, Muammar mengatakan aset milik pemerintah tersebut digunakan oleh Partai Golkar.
“Aset milik pemerintah yang digunakan oleh Golongan Karya,” ujarnya.
Keterangan dari Pemkab Lebak dan Partai Golkar tersebut menunjukkan adanya dua hal yang perlu diperjelas, yakni status tanah sebagai aset pemerintah serta status kepemilikan bangunan yang digunakan sebagai kantor Golkar.
Kejelasan mengenai status administrasi aset, dasar pemanfaatan, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan gedung diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan.
Amir sebelumnya menyebut perlu ada pembahasan khusus antara Pemkab Lebak dan pihak yang menggunakan gedung sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pemanfaatannya.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi lebih lanjut kepada BKAD Kabupaten Lebak mengenai status administrasi aset, dasar hukum pemanfaatan, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan gedung tersebut belum mendapatkan tanggapan. (Red/Dian)




