kobarnews.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

2 Wanita di Lebak Divonis Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur’an

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
28 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, Lebak – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan vonis terhadap dua wanita, M M dan N, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dalam kasus penistaan agama. N divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan M M divonis 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Rangkasbitung dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan benda yang digunakan untuk beribadah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggerakkan orang lain serta menyebarluaskan rekaman melalui sarana teknologi informasi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).

- Advertisement -
Ad image

Majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tidak ditahan. Keduanya menjalani pidana dengan pengawasan selama dua tahun dan diwajibkan tidak melakukan tindak pidana kembali.

Baca Juga:

Kapolsek Malingping Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa Kadujajar
Wabup Lebak Bahas Pengembangan Cilangkahan, Dorong Terminal hingga Pasar
Jawaban Fraksi DPRD soal APBD 2027, Bupati Lebak Soroti Prioritas Pembangunan
Retribusi Persampahan di Lebak Baru Rp988 Juta, Target Rp1,5 Miliar

Selain itu, keduanya diperintahkan meminta maaf di depan umum. Permintaan maaf tersebut akan dilaksanakan di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.

Permintaan maaf itu wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keduanya juga diwajibkan mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya mempelajari Al-Qur’an. Pembinaan tersebut difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak selama menjalani masa pidana pengawasan.

Baca Juga:

Ketum DPP KNPI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Komjen Suyudi Aryo Seto sebagai Kapolri
DPR Terima Surat Presiden, Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri
Kades Wirasinga Siaga 24 Jam, Layani Warga Sekaligus Genjot Pembangunan Desa
Warga Banten Selatan Kini Tak Perlu Jauh-jauh Cuci Darah

Wajib Berikan Mushaf Al-Qur’an

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa memberikan mushaf Al-Qur’an kepada 20 masjid dan musala yang berada di Kecamatan Malingping.

- Advertisement -
Ad image

N diwajibkan memberikan 50 mushaf Al-Qur’an, sedangkan M M diwajibkan memberikan 30 mushaf.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut N dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Sementara M M dituntut 8 bulan penjara. (Red/Hikmat)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Ulama Desak Seluruh THM dan Warung Miras di Kota Serang Ditutup Permanen
Selanjutnya Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Polres Lebak
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Dinsos Lebak Ungkap Warga Masih Banyak Tak Tahu Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat di Lebak Tampung 270 Anak dari Keluarga Miskin

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Desa di Malingping Dibangun Lewat Bang Andra

Program Bang Andra Dilanjutkan, Pemprov Banten Bangun 33 Ruas Jalan Desa pada 2026

Jasad Pria Tanpa Celana Ditemukan di Perkebunan Serang, Identitas Belum Terungkap

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

NIK KPM Bansos Cilegon Terdeteksi Judol, Bantuan Bisa Dihentikan

Daerah

BI Banten Dorong Investasi Berkualitas, UMKM dan SDM Lokal Jadi Kunci

Daerah Hukum

Polda Banten Bicara Akses Informasi Publik di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Daerah Inspirasi

Dishub Lebak Tetapkan Tarif Parkir Resmi di Alun-alun Rangkasbitung

Barjas Daerah

Pengamat Soroti PAD Pandeglang yang Masih Rendah, Ungkap 3 Masalah Penghambat

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com