Kobarnews.id, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menerima penghargaan dari Realestat Indonesia (REI) Banten atas kontribusinya dalam mendorong konektivitas daerah dan pertumbuhan industri properti. Penghargaan ini juga berkaitan dengan dukungan terhadap program pemerintah membangun 3 juta rumah.
Penghargaan kategori Grand Catalyst Award for Regional Connectivity and Property Growth diserahkan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto saat pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD REI Banten di Hotel Aston, Kota Serang, Senin (25/10/2026).
Andra dinilai berkontribusi dalam pengembangan konektivitas daerah serta mendorong pertumbuhan sektor properti melalui Program Bang Andra.
Joko Suranto mengatakan sektor properti memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian sekaligus menyediakan hunian bagi masyarakat.
“Sektor properti berperan penting dalam menggerakkan perekonomian dan menyediakan hunian bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan target tiga juta rumah,” kata Joko.
Dia juga mengapresiasi kebijakan Pemprov Banten yang mendukung industri properti, terutama terkait kemudahan perizinan, kepastian status lahan, dan dukungan terhadap pengembangan perumahan.
Sultan Najamudin Soroti Kualitas Hunian
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, pencapaian target 3 juta rumah membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah, pengembang, perbankan, investor, serta masyarakat.
Menurut Sultan, keberhasilan program perumahan tidak cukup diukur dari jumlah rumah yang dibangun. Keterjangkauan harga, kelayakan, keamanan, dan ketersediaan fasilitas dasar juga perlu diperhatikan.
“Keberhasilannya juga harus dilihat dari keterjangkauan, kelayakan, dan keamanan hunian, serta ketersediaan fasilitas dasar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Andra Soni mengatakan rumah yang layak menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kualitas hunian, termasuk sirkulasi udara dan sanitasi, juga berpengaruh terhadap kesehatan penghuninya.
“Sejahteranya masyarakat Banten dimulai dari rumah,” kata Andra.
Andra Ingatkan Pengembang soal Tata Ruang
Andra menegaskan Pemprov Banten memandang pengembang perumahan sebagai mitra strategis. Namun, dia mengingatkan pembangunan harus tetap mematuhi ketentuan tata ruang, termasuk menjaga lahan sawah dan lahan basah.
Dia juga meminta pengembang memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Menurut Andra, proyek perumahan yang ditinggalkan sebelum seluruh kewajiban pengembang diselesaikan berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah. Salah satunya terkait kondisi akses jalan yang membutuhkan penanganan.
Pemprov Banten, lanjutnya, akan terus memperkuat kerja sama dengan REI dan asosiasi pengembang lainnya untuk menjawab kebutuhan rumah di wilayah tersebut.
Andra berharap kolaborasi pemerintah dan pengembang dapat memperluas ketersediaan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat Banten. (Red)





