Kobarnews.id, SERANG – Rencana gugatan perdata yang disebut akan dilayangkan Delly Suhendar, Ketua Ormas Eks Napi, ternyata sudah diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Namun, Dindikbud Banten memilih irit bicara. Instansi tersebut belum mau memberikan tanggapan lebih jauh terkait rencana gugatan itu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Dindikbud Banten, Herdiansyah, SH, saat ditemui wartawan Kobarnews.id di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026). Sekretaris Dindikbud Banten, Rachmat Tamam, SE, MM, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Herdiansyah membenarkan pihaknya sudah mengetahui informasi mengenai rencana gugatan. Hanya saja, ia mengatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi kewenangan Kepala Dindikbud Banten untuk memberikan tanggapan resmi.
“Kepala Dinas sedang tugas keluar. Untuk menanggapi hal ini kewenangan Pak Kadis,” kata Herdiansyah.
Meski begitu, Herdiansyah mengaku siap membantu menjembatani komunikasi antara wartawan dengan Kepala Dindikbud Banten terkait persoalan tersebut.
“Saya akan komunikasikan dengan Pak Kadis, termasuk untuk akses komunikasinya,” ujarnya.
Bicara Program Unggulan
Di tengah pembahasan soal rencana gugatan, Herdiansyah juga sempat membeberkan sejumlah program Dindikbud Banten.
Salah satunya Program Sekolah Gratis (PSG). Program tersebut disebut menjadi salah satu program unggulan yang tengah dijalankan Pemprov Banten melalui Dindikbud.
Selain PSG, Dindikbud Banten juga bersiap meluncurkan program Banten Super Camp. Program ini berkaitan dengan pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
“Tentang program Banten Super Camp kita tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami mulai. Nanti akan saya kabari jadwal pastinya,” ujar Herdiansyah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Furkon, AP, MSi mengaku belum mengetahui adanya rencana gugatan perdata yang diajukan Delly Suhendar selaku Ketua Ormas Eks Napi tersebut. (Red/Oyo)




