Kobarnews.id, SERANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyiapkan santunan Rp70 juta bagi keluarga anak buah kapal (ABK) Arupadhatu I yang menjadi korban hilang kontak di perairan Selat Sunda. Santunan diberikan kepada korban yang tercatat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu korban, Surakman, telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazahnya telah dimakamkan di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kepala DKP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan santunan tersebut diberikan bagi korban yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain santunan, program tersebut juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak korban yang masih bersekolah.
Hal itu disampaikan Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
“Sesuai arahan Pak Gubernur, DKP Provinsi Banten telah berkomunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para korban tercatat sebagai penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp70 juta, termasuk beasiswa sekolah anak yang menjadi tanggungan,” kata Agus.
Menurut Agus, santunan tersebut diberikan kepada korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. DKP Banten juga menyiapkan santunan bagi tiga ABK lainnya yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah seluruh korban ditemukan.
“Santunan dari DKP melalui BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada tiga ABK kapal Arupadhatu I yang tercatat tersebut. Dan semestinya dari pihak pemilik kapal harus memberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur Banten, insyaallah kami siapkan untuk tiga ABK kapal Arupadhatu I apabila sudah ditemukan dua ABK lainnya,” sambungnya.
Agus menambahkan Pemprov Banten memiliki program jaminan sosial gratis bagi nelayan. Program tersebut merupakan hasil kerja sama DKP Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program tersebut, ribuan nelayan kecil di pesisir Banten ditanggung iurannya. Para nelayan pun mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari risiko pekerjaan saat melaut.
Kobarnews.id, SERANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyiapkan santunan Rp70 juta bagi keluarga anak buah kapal (ABK) Arupadhatu I yang menjadi korban hilang kontak di perairan Selat Sunda. Santunan diberikan kepada korban yang tercatat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu korban, Surakman, telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazahnya telah dimakamkan di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kepala DKP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan santunan tersebut diberikan bagi korban yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain santunan, program tersebut juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak korban yang masih bersekolah.
Hal itu disampaikan Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
“Sesuai arahan Pak Gubernur, DKP Provinsi Banten telah berkomunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para korban tercatat sebagai penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp70 juta, termasuk beasiswa sekolah anak yang menjadi tanggungan,” kata Agus.
Menurut Agus, santunan tersebut diberikan kepada korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. DKP Banten juga menyiapkan santunan bagi tiga ABK lainnya yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah seluruh korban ditemukan.
“Santunan dari DKP melalui BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada tiga ABK kapal Arupadhatu I yang tercatat tersebut. Dan semestinya dari pihak pemilik kapal harus memberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur Banten, insyaallah kami siapkan untuk tiga ABK kapal Arupadhatu I apabila sudah ditemukan dua ABK lainnya,” sambungnya.
Agus menambahkan Pemprov Banten memiliki program jaminan sosial gratis bagi nelayan. Program tersebut merupakan hasil kerja sama DKP Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program tersebut, ribuan nelayan kecil di pesisir Banten ditanggung iurannya. Para nelayan pun mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari risiko pekerjaan saat melaut. (Red/Danu)




