Kobarnews.id, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut. DPR menargetkan aturan tersebut selesai paling lambat Desember 2026.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III masih akan menjalani sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua dalam rapat paripurna.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026) di Jakarta.
Sejauh ini, Komisi III DPR telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap masukan masyarakat. Selain itu, anggota dewan juga sudah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan kelompok masyarakat.

Habiburokhman mengatakan masyarakat masih memiliki kesempatan menyampaikan pendapat secara tertulis terkait konsep RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR sudah mendekati tahap maksimal karena berbagai elemen masyarakat telah menyampaikan pandangannya.
Ia menyebut pendapat masyarakat mengenai RUU tersebut kini sudah cukup beragam dan terfragmentasi. Karena itu, masukan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan dalam melanjutkan pembahasan hingga target pengesahan pada Desember 2026. (Red)


