kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsPemerintahanViral

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
15 September 2026
Bagikan
3 menit baca
Ketua MPC PP Kabupaten Lebak M.Y. Sutrisna.
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Maraknya pemasangan tiang dan kabel WiFi tanpa izin di Kabupaten Lebak mendapat sorotan tajam. Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menghentikan pemasangan jaringan internet yang tidak mengantongi izin.

Ketua MPC PP Kabupaten Lebak M.Y. Sutrisna menilai pemasangan tiang dan bentangan kabel fiber optik harus mengacu pada aturan perundang-undangan serta ketentuan pemerintah daerah. Aspek perizinan, keselamatan, dan kondisi lingkungan juga wajib menjadi perhatian.

“Karena sesuai aturan, pemasangan tiang dan kabel fiber optik itu harus mengacu kepada undang-undang dan peraturan pemerintah. Jangan sampai pemasangan dilakukan tanpa izin dan mengabaikan keselamatan masyarakat,” kata Sutrisna kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Menurut Sutrisna, ketentuan telekomunikasi secara nasional salah satunya mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sementara aturan teknis terkait pemasangan tiang dan kabel dapat diatur lebih lanjut melalui regulasi pemerintah daerah.

- Advertisement -
Ad image

Dia mencontohkan, sejumlah daerah telah memiliki ketentuan teknis terkait pembangunan jaringan internet. Mulai dari ketinggian kabel dari permukaan tanah, material tiang, hingga jarak antar-tiangan.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

“Jadi ada standar teknisnya. Mulai dari ketinggian kabel dari permukaan tanah, bahan tiang, sampai jarak antar-tiangan. Ini semua berkaitan dengan keselamatan,” ujarnya.

Berdasarkan pantauannya, Sutrisna mengaku masih menemukan tiang dan bentangan kabel WiFi di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Tak hanya soal izin, dia juga menyoroti penggunaan tiang listrik milik PLN untuk pemasangan kabel internet. Menurutnya, pemasangan kabel secara ilegal pada jaringan listrik berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

“Pemasangan kabel WiFi secara ilegal di tiang listrik PLN sangat dilarang karena bisa memicu risiko korsleting, kebakaran, hingga masyarakat tersengat listrik,” katanya.

- Advertisement -
Ad image

Karena itu, dia meminta setiap instalasi jaringan internet memperhatikan jarak aman dari jaringan listrik serta mengantongi persetujuan dan izin dari pihak terkait.

“Untuk itu kami dari MPC PP Kabupaten Lebak mendesak agar pemasangan tiang WiFi yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Lebak dihentikan,” tegasnya.

MPC PP Lebak, lanjut Sutrisna, juga akan meminta penjelasan kepada DPRD Kabupaten Lebak terkait maraknya pemasangan tiang dan kabel WiFi di wilayah tersebut.

- Advertisement -
Ad image

“Kami akan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Lebak terkait keberadaan tiang-tiang WiFi tersebut,” ujarnya.

Sutrisna juga meminta Pemkab Lebak dan APH tidak tinggal diam. Dia mendesak pengelola maupun perusahaan penyedia jasa internet yang tidak memenuhi syarat dan perizinan ditindak tegas.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

“Kami minta kepada Pemkab Lebak dan APH tidak tutup mata dengan keberadaan tiang dan kabel WiFi yang sudah dikeluhkan masyarakat dan adanya korban kecelakaan akibat kabel WiFi,” tandasnya.

Dia juga meminta perusahaan penyedia layanan internet bertanggung jawab atas dampak pemasangan jaringan di lapangan. Sutrisna menyebut telah ada masyarakat yang menjadi korban akibat bentangan kabel WiFi di sejumlah wilayah.

“Apalagi sudah banyak di beberapa wilayah korban akibat bentangan kabel WiFi tersebut. Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan WiFi yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya,” pungkasnya. (Red/Dian)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I
Selanjutnya Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

Daerah Hukum

Hari Ketujuh Masih Nihil, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Arupadhatu Diperpanjang

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com