Kobarnews.id, LEBAK – Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir pada Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengubah hasil evaluasi persyaratan administrasi tujuh calon mitra. Dari hasil evaluasi ulang, tiga perusahaan dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Perubahan hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/Panmel/2026 tertanggal 11 September 2026. Evaluasi ulang dilakukan setelah panitia meninjau kembali dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan para calon mitra melalui email pada 2-3 September 2026.
Tiga perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi yakni PT Juara Digital Platform, PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), dan PT Multi Indonesia Parking (MIP).
Sementara itu, empat calon mitra lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Keempatnya yakni CV Alesa Gemilang Mandiri, PT Ragam Lintas Nusantara, CV Cakra Dangiang Kencana, dan PT Maulani Sinar Intan.
Panitia kemudian menjadwalkan tahapan presentasi penawaran bagi tiga calon mitra yang lolos administrasi pada Kamis (17/9/2026), mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Presentasi digelar di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Jalan MA Salman Nomor 5, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan tahapan presentasi diikuti tiga perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dari total tujuh calon penyedia.
“Dari tujuh calon penyedia, setelah evaluasi administrasi diperoleh tiga penyedia yang hari ini dilanjutkan dengan presentasi proposal,” ujar Yani.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Juara Digital Platform atau J Parking, PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), dan PT Multi Indonesia Parking (MIP).
Yani mengatakan SPI yang saat ini menjadi mitra pemungutan retribusi parkir masih memiliki masa kerja sama hingga 31 Oktober 2026. Sebelumnya, SPI mengajukan permohonan perpanjangan kerja sama.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Pemkab Lebak melalui Disperindag kemudian melanjutkan proses pemilihan mitra baru.
“Permohonan perpanjangan itu tidak dikabulkan dan akhirnya kita melakukan pemilihan ulang,” katanya.
Yani menjelaskan penilaian terhadap calon mitra mengacu pada dokumen pemilihan. Aspek yang dinilai antara lain persyaratan administrasi, formal, kualifikasi teknis, pengalaman, hingga presentasi proposal.
Terkait dasar hukum penolakan perpanjangan kontrak SPI, Yani menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan. Karena itu, dia tidak memberikan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kontrak sebelumnya.
Proses seleksi kini berlanjut ke tahap presentasi untuk menentukan mitra yang akan menjalankan kerja sama pemungutan retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung setelah masa kerja sama yang saat ini berjalan berakhir.
Dalam pengumuman panitia, keputusan terkait proses pemilihan mitra tersebut dinyatakan berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (Red/Hikmat)




